Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Don Ritto Emas Featured Jampidsus Kasus Spesial

    Don Ritto Bantah 74 Kg Emas dan Valas di Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - Tribunnews

    6 min read


    Tribunnews/Rahmat W Nugraha A-A+ DUGAAN PEMERASAN - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (Tribunnews/Rahmat W Nugraha) 
    Ringkasan Berita:
    • Terdakwa Don Ritto membantah 74 kilogram emas dan jutaan valuta asing yang ditemukan di Sentul, Bogor, serta Cafe De Cline merupakan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah 
    • Ia mengklaim aset tersebut berasal dari donasi sah sejak 2002 hingga 2025 
    • Don Ritto juga menilai dakwaan TPPU tidak didukung bukti aliran uang yang jelas

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto membantah 74 kilogram emas dan jutaan valuta asing yang ditemukan di kawasan Sentul, Bogor, serta Cafe De Cline merupakan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Adapun hal itu disampaikan Don Ritto dalam nota perlawanannya dalam perkara yang menjeratnya di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

    "Saya dituduhkan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai ratusan miliar rupiah bersama-sama dengan Saudara Febrie Adriansyah dan Nurman Herin," ucap Don Ritto di persidangan.

    Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat dakwaan tidak ditemukan hubungan fakta sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan fakta kejadian yang terjadi sebenarnya.

    Baca juga:  Febrie Adriansyah Sebut Kasus TPPU yang Menjeratnya Sebagai Bentuk Perlawanan Balik Pihak Tertentu

    "Yang saya temukan hanyalah pencampuran dengan seluruh aktivitas hidup saya, usaha, dan hasilnya mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan sehingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan," imbuhnya.

    Don Ritto di persidangan membantah dakwaan jaksa yang mengaitkan aktivitas bisnisnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Ia menjelaskan dirinya berprofesi sebagai advokat di Kantor Hukum Don Ritto & Partners serta Kantor Hukum Ananita Fito & Rekan. Selama puluhan tahun, kantor hukum tersebut menangani berbagai klien, baik korporasi maupun perorangan.

    Dia mengklaim, setiap pembayaran yang masuk ke rekening kantor hukum merupakan honorarium atas jasa hukum yang didasarkan pada kontrak advokat, invoice, serta disertai pelaporan pajak yang tertib.

    Namun, yang dilakukan penuntut umum dalam dakwaannya, kata Don Ritto, menuduh secara spekulatif dengan mengasumsikan bahwa seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi resmi sebesar Rp152.643.821.282 dan USD440.990 merupakan dana untuk Febri Adriansyah.

    "Tanpa menguraikan fakta Febri Adriansyah dan saya selaku managing partner yang meliputi money trial alias aliran uang kapan, di mana, dan bagaimana alurnya sampai ke terdakwa Febri Adriansyah," imbuhnya.

    Menurut Don Ritto jika logika penuntut umum dibenarkan. Maka seluruh advokat Indonesia berada dalam bahaya besar. 

    "Setiap kali seorang advokat menerima honorarium dari klien yang kemudian hari ada perkara, apakah honorarium tersebut otomatis menjadi suap dan TPPU," imbuhnya.

    Kemudian Don Ritto juga menjelaskan mengenai 74 kilogram emas dan jutaan valuta asing di Sentul dan Cafe De Cline.

    Baca juga: Bongkar TPPU Febrie, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin di Jaksel dan Depok

    "Meskipun situasi memanas saat mulai adanya penguntitan Saudara Febri Adriansyah pada Mei 2024 sampai awal Juli 2026 oleh aparat penegak hukum, saya tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang berada di kawasan Sentul, Bogor, maupun lokasi di Cafe De Cline seperti di rumah saya di Cipete," imbuhnya.

    Ia merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febri Adriansyah.

    "Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Febri Adriansyah, secara naluriah saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikannya, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti," kata Don Ritto.

    Ia meyakini barang aset tersebut sah dan bukan berasal dari tindak pidana apapun, sehingga ia tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain.

    "Namun, penuntut umum serta-merta mengasumsikan dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan De Cline adalah hasil korupsi milik Febri Adriansyah, tanpa didukung alat bukti di berkas perkara," imbuhnya.

    Don Ritto menegaskan emas dan uang valuta asing tersebut diperoleh dan dikelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025 yang bersumber dari donasi bertahap dalam negeri dan luar negeri.

    "Dipergunakan mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," tandasnya.

    Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

    Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Selain itu penuntut umum juga mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440.990.

    Perbuatan tersebut Febrie melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Komentar
    Additional JS