Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi US$ 112,81 - Tempo

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada September 2026 sebesar US$ 112,81 per barel. Angka ini naik US$ 23,38 dibandingkan ICP Agustus 2026 yang tercatat US$ 89,43 per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengatakan kenaikan ICP dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan minyak mentah global. Penetapan ICP September 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 395.K/MG.03/MEM.M/2026. Laode menyampaikan keputusan itu di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Rata-rata ICP September 2026 yang melonjak naik menjadi US$ 112,81 per barel merupakan cerminan dari dinamika pasar minyak global yang dipengaruhi oleh tingginya ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan. Kenaikan ini terjadi secara menyeluruh pada seluruh benchmark internasional," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2026.
Laode mengatakan ekspor minyak mentah melalui Selat Hormuz sempat turun hingga 28 persen dibandingkan Juli 2026. Tekanan pasokan juga meningkat setelah serangan terhadap infrastruktur energi di kawasan tersebut, termasuk serangan drone yang menyebabkan penutupan sementara Pipa East-West Arab Saudi sebagai langkah pencegahan. Pipa itu memiliki kapasitas 7 juta barel per hari.
Selain konflik di Timur Tengah, penundaan kuota produksi oleh kelompok negara pengekspor minyak OPEC+ serta serangan terhadap kilang dan terminal ekspor minyak di Rusia dan kawasan Laut Merah turut memperketat pasokan minyak mentah global.
Kenaikan harga juga terjadi pada sejumlah minyak mentah acuan internasional. Pada September 2026, harga Brent di ICE naik US$ 13,94 menjadi US$ 102,02 per barel. Sementara itu, West Texas Intermediate (WTI) di Nymex meningkat US$ 13,24 menjadi US$ 95,69 per barel.
Harga Dated Brent naik US$ 25,93 menjadi US$ 116,77 per barel. Adapun harga minyak dalam keranjang acuan OPEC meningkat US$ 24,29 menjadi US$ 110,73 per barel. Memasuki Oktober 2026, pemerintah memproyeksikan ICP masih berada pada level tinggi, meski mulai melandai ke kisaran US$ 98-103 per barel.
Laode mengatakan pemerintah bersama pihak berwenang akan terus memantau pergerakan harga minyak dunia untuk menentukan langkah strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. "Kami memastikan formula ICP tetap transparan mencerminkan dinamika pasar internasional agar tetap akuntabel bagi keuangan negara dan kegiatan usaha hulu migas," ujarnya.
ICP merupakan salah satu acuan penting dalam menghitung penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi serta menyusun asumsi makro dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).●