Satgas PKH Akan Kejar Perusahaan yang Belum Bayar Denda, Bisa Dipidana -, Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan terus menagih denda administratif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terkait pengelolaan kawasan hutan.
"Dan terkait dengan ke depannya juga bahwa tidak hanya sampai saat ini. Nanti ke depan ini masih banyak tunggakan-tunggakan denda-denda, ya, dari yang belum diselesaikan akan kita lakukan penagihan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Anang menegaskan, perusahaan yang tidak kooperatif membayar denda dapat menghadapi proses hukum pidana.
"Ke depan apabila nanti tidak kooperatif membayarkan denda-denda ini, maka langkah terakhir adalah dengan penindakan tindak pidana," katanya.
Disaksikan Prabowo! Kejagung Serahkan Rp 13,24 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH ke Negara
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Penegakan Hukum Satgas PKH Jangkau Aset Kejahatan di Luar Negeri
Kejagung serahkan Rp 13,24 triliun ke negara
Sebelumnya, Kejagung melalui Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
Uang tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan yang berasal dari penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak.
Penyerahan tahap VIII tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Satgas PKH Serahkan Rp 13,24 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Kas Negara
Dalam penyerahan tersebut, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, di Kejagung, Selasa.
Burhanuddin menuturkan, dari total Rp 13,24 triliun tersebut, sebesar Rp 3.475.738.523.741,13 merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH.
"Lalu, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898,00," kata dia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Tumpukan Uang Rp 1 Triliun Dipajang Bertingkat, Hasil Korupsi Kawasan Hutan
