Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi Kini Ada Kartu eHAC yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat - TRIBUNNEWS - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi Kini Ada Kartu eHAC yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat - TRIBUNNEWS

Share This
Responsive Ads Here
Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi Kini Ada Kartu eHAC yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat - Halaman all
Jumat, 9 Juli 2021 06:15
Laman PeduliLindungi. Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi Kini Ada Kartu eHAC yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Aplikasi PeduliLindungi kini ada fitur baru yakni kartu eHAC, yang jadi salah satu syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.
Diketahui, eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
eHac berfungsi sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
eHac sebelumnya merupakan kartu manual yang wajib diisi oleh para pelaku perjalanan untuk keperluan validasi.
Dengan hadirnya fitur eHac di aplikasi PeduliLindungi, pengawasan petugas kepada pelaku perjalanan pun diharapakan dapat semakin optimal dan efisien.
Petugas juga bisa melakukan pengecekan secara cepat dan memvalidasi informasi yang diberikan oleh penumpang.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi ini bertujuan memudahkan petugas bandara untuk melakukan validasi sebelum penumpang check-in.
"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," tutur Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (6/5/2021).
eHAC diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Indonesia untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 oleh para masyarakat yang melakukan perjalanan.
Di dalam aplikasi, pengguna akan diwajibkan untuk memasukkan sejumlah informasi seperti nomor identitas, tujuan perjalanan, estimasi waktu kedatangan, kendaraan, dan lain-lain.
Selain itu, pengguna juga diwajibkan untuk mengisi informasi kesehatan dengan menandai check-box yang tersedia, sesuai dengan gejala yang dirasakan.
Untuk memperoleh fitur e-Hac ini, jangan lupa update aplikasi PeduliLindungi Anda ke versi terbaru melalui Google Play Store (Android) dan Apple App Store (iOS).
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengisian kartu e-HAC bisa disimak di situs resmi Kementerian Kesehatan RI di tautan berikut: LINK
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api di Surabaya
Diketahui, setiap calon penumpang yang akan bepergian naik pesawat via Bandara Juanda wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan ini berlaku mulai, Senin (5/7/2021). 
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, Sabtu (3/7/2021). 
"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21).
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata Dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya.
Sekadar informasi, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Aturan ketat juga diterapkan untuk penumpang kereta api di Daops 8 Surabaya. 
Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Sabtu (3/7/21) di Surabaya.
Luqman menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Dia menambahkan, perlu diketahui juga selama PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya juga masih menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 5 Stasiun.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
Ke 5 stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.
"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," pungkas Luqman.
Ikuti Berita Lainnya Seputar PPKM Darurat
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Iksan Fauzi

[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, PPKM Darurat]
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages