Penting! Ini Aturan Vaksin Booster COVID-19 yang Berlaku di Indonesia - detik

 

Penting! Ini Aturan Vaksin Booster COVID-19 yang Berlaku di Indonesia

Suci Risanti Rahmadania
6-8 minutes

Saat Lansia di Jakarta Ramai-ramai Disuntik Vaksin Booster
Aturan vaksin booster (Foto: Agung Pambudhy)

Jakarta -

Aturan vaksin booster COVID-19 banyak dicari tahu masyarakat. Pasalnya, hal ini karena banyak masyarakat yang ingin mendapat vaksin dosis ketiga atau booster untuk melindungi diri dari gejala parah virus Corona, termasuk Omicron.

Pemerintah telah memulai program vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022 lalu. Layanan vaksinasi tersedia mulai di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, dan tempat yang memenuhi syarat vaksinasi. Lantas, bagaimana aturan vaksin booster COVID-19? Simak informasi berikut.

Aturan Vaksin Booster COVID-19

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Rabu (16/2/2022), aturan vaksin booster perlu diperhatikan jika hendak mengikuti program vaksin booster, yaitu:

  1. Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
  2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
  3. Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid

Aturan Vaksin Booster COVID-19 untuk Ibu Hamil

Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya bagi yang mengidap komorbid. Dengan mempertimbangkan tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi dan risiko pemburukan gejala yang bisa berdampak pada kehamilan dan bayi, maka diperlukan pemberian vaksinasi COVID-19.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, berikut ini aturan vaksin booster bagi ibu hamil:

  1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna
  2. Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil
  3. Usia kandungan sudah harus memasuki trimester kedua atau sekitar 13 minggu
  4. Ibu hamil sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2 secara lengkap
  5. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
  6. Tidak memiliki keluhan, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur
  7. Tidak memiliki penyakit bawaan, seperti jantung, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal, dan penyakit hati
  8. Suhu di bawah 37,5 celsius
  9. Tidak sedang mengkonsumsi obat-obatan tertentu, seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun,produk darah/transfusi, kemoterapi, dan kortikosteroid
  10. Tidak pernah terkonfirmasi COVID-19. Apabila pernah mengalami, vaksin ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh

Aturan Vaksin Booster: Ini Kombinasi Vaksin yang Berlaku

Aturan kombinasi vaksin booster dan jenis vaksin diterbitkan sesuai ketersediaan vaksin yang ada. Pemberian vaksin dilakukan dengan cara mengecek riwayat vaksin dosis primer (1 dan 2) dan ketersediaan vaksin, berikut informasinya:

Kombinasi Vaksin Booster Menurut BPOM

Dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM RI), kombinasi vaksin booster diberikan atas pertimbangan rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), persetujuan BPOM, dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

BPOM RI telah memberikan izin darurat penggunaan 5 vaksin COVID-19 sebagai booster, yaitu Sinovac, Zifivax, Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca. Dari kelima vaksin tersebut, 3 bersifat homolog atau sejenis, 1 bersifat heterolog atau berbeda jenis, dan 1 bersifat homolog sekaligus heterolog.

1. Penerima dosis 1 dan 2 vaksin Sinovac

Penerima vaksin primer (1 dan 2) akan mendapat vaksin booster Sinovac atau Zifivax.

  • Vaksin booster Sinovac akan diberikan 1 dosis setelah 6 bulan sejak dosis lengkap dan untuk usia 18 tahun ke atas. Peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian booster.
  • Vaksin booster Zifivax akan diberikan 1 dosis setelah 6 bulan sejak vaksin lengkap.

2. Penerima dosis 1 dan 2 Vaksin Pfizer

Penerima vaksin primer Pfizer akan mendapat vaksin booster Pfizer atau Moderna.

  • Vaksin booster Pfizer diberikan 1 dosis setelah 6 bulan sejak dosis lengkap dan untuk 18 tahun ke atas. Peningkatan nilai titer antibodi setelah 1 bulan pemberian booster sebesar 3,29 kali.
  • Vaksin booster Moderna akan diberikan 1,2 dosis (half dose) untuk 18 tahun ke atas.

3. Penerima dosis 1 dan 2 AstraZeneca

Penerima vaksin primer AstraZeneca akan mendapat vaksin booster AstraZeneca atau Moderna.

  • Vaksin booster AstraZeneca akan diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan sejak dosis lengkap dan diberikan pada usia 18 tahun ke atas.
  • Vaksin booster Moderna akan diberikan 1/2 dosis (half dose) untuk usia 18 tahun ke atas.

4. Penerima Dosis 1 dan 2 Vaksin Sinopharm

Penerima vaksin primer Sinopharm akan mendapat vaksin booster Zifivax.

  • Vaksin booster Zifivax akan diberikan 1 dosis setelah 6 bulan sejak vaksin lengkap.

5. Penerima Dosis 1 dan 2 Vaksin Johnson & Johnson

Penerima vaksin primer Johnson & Johnson akan mendapat vaksin booster Moderna.

  • Vaksin booster Moderna diberikan 1/2 dosis (half dose) dan untuk usia 18 tahun ke atas.

Kombinasi Vaksin Booster Menurut Kemenkes

Sesuai surat Edaran SR.02.06/II/408/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kemenkes baru menetapkan 5 kombinasi booster dengan 3 jenis vaksin yang digunakan yakni Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna.

Pemberian kombinasi vaksin booster ini didasarkan pada hasil riset dan ketersediaan stok vaksin COVID-19. Dan nantinya, kombinasi ini masih mungkin berubah atau bertambah. Selain itu, vaksin booster ini akan diberikan pada triwulan pertama 2022. Berikut informasinya:

1. Penerima Dosis 1 dan 2 Vaksin Sinovac

  • Vaksin booster Pfizer: 1/2 dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin booster AstraZeneca: 1/2 dosis (half dose) atau 0,15 ml

2. Penerima dosis 1 dan 2 Vaksin AstraZeneca

  • Heterolog: Vaksin booster Moderna: 1/2 dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Heterolog: Vaksin booster Pfizer: 1/2 dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Homolog: Vaksin booster AstraZeneca: 1 dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Nah, pastikan sudah memenuhi aturan vaksin booster dan tahu kombinasinya sebelum menerima vaksin ya.

Simak Video "Apakah Suntikan Booster Efektif Lawan Varian Baru Covid-19?"

(suc/up)

Baca Juga

Komentar