Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Siapkan NIK KTP - Tribun Jakarta - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Siapkan NIK KTP - Tribun Jakarta

Share This
Responsive Ads Here

 

Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Siapkan NIK KTP - Halaman all

4-5 minutes


TRIBUNJAKARTA.COM - Kartu BPJS Kesehatan sempat mati dan ingin diaktifkan kembali? Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN.

Krtu BPJS Kesehatan menjadi non-aktif biasanya disebabkan adanya tunggakan iuran sampai berbulan-bulan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Jika JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Lewat Mobile JKN

4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak:

Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

3. Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.

4. Masukan captcha pada kolom yang tersedia.

5. Kemudian klik Login.

6. Pilih menu "Peserta".

7. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Baca juga: Layanan Kelas Dihapus! Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Benarkah Lebih Mahal?

Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram dan WhatsApp.

1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger (facebook/BPJSKesehatanRI/), Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) dan Whatsapp (08118750400).

2. Kemudian pilih menu "Cek Status Peserta".

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

4. Ketik tanggal lahir sesuai format.

5. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Baca juga: Bisa Lewat Online! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 dapat diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.

1. Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165.

2. Kemudian ketik angka 1 untuk memilih layanan Status Kepsertaan.

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

4. Ketik tanggal lahir.

5. Setelah itu, Voice Interractive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Sumber: Tribun Jakarta
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages