Jadi Korban Perundungan? Calon Dokter Bisa Lapor ke Sini
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serius dalam mengakhiri beragam praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS). Pernyataan ini diungkapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (20/7/2023), menyusul insiden kekerasan yang dilakukan oleh dokter di RS Adam Malik, Medan pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Untuk menindaklanjuti masalah praktik perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Menkes Budi juga memfasilitasi pelaporan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui Whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Semua aduan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Setelah adanya konfirmasi mengenai kasus perundungan, akan diberlakukan tiga jenis sanksi bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim inspektorat, yang harus diproses oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan.
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik:
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
b) Sanksi sedang berupa skorsing minimal selama 3 (tiga) bulan.
c) Sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan.
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Menkes Budi berharap dengan tegas bahwa langkah-langkah ini akan mengakhiri praktik perundungan yang telah berlangsung puluhan tahun terhadap PPDS, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan bebas dari perundungan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Menkes: Calon Dokter Spesialis Disuruh Antar Laundry dan Dicaci Maki

RUU Kesehatan, Solusi bagi Dokter di Aceh untuk Mendapatkan Izin Praktek

Urgensi Pengesahan RUU Kesehatan, Penuhi Ketersediaan Dokter Maupun Dokter Spesialis di Indonesia

Kemenkes: Birokrasi Penerbitan STR dan SIP Hambat Dokter Spesialis di Indonesia

Masalah Ketercukupan Dokter Spesialis di Indonesia dan Distribusi yang Tidak Merata

Tingkatkan Produksi Dokter Spesialis, Inisiatif Kemenkes dalam Menyelesaikan Masalah

OneXPlayer2, Handheld Gaming PC dengan Resolusi yang "Overkill"

Warga Gempar! Ibu dan Anak di Malang Tewas dengan Luka Penuh Sayatan

Realisasi Investasi Sudah 48,5%, Pemerintah Optimistis Target Rp 1.400 T Bisa Tercapai

Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Manajemen Baso A Fung Tutup Kasus Kerupuk Babi

Video 2 Wanita India Diarak Bugil dan Dilecehkan di Lapangan Bikin PM Modi Naik Pitam

Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Kuningan Jaksel

Rafael Alun Diduga Putar Uang Gratifikasi ke Kegiatan Bisnis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar