UU Kesehatan Disahkan, Hak-hak Nakes Dipastikan Tak Akan Hilang
Jakarta, Beritasatu.com - Seluruh hak tenaga kesehatan (nakes) dipastikan tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut Ketua DPR Puan Maharani, hak nakes yang ada dalam Undang-uUndang Kesehatan sebelumnya, tidak hilang.
"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," ujarnya.
UU Kesehatan, lanjutnya, justru memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi pelaku pelayanan kesehatan. Pasalnya, banyak nakes yang mengalami tindakan hukum namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.
Dia juga memastikan komitmen DPR untuk mengawal penerapan Omnibus Law UU Kesehatan secara adil, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
Apalagi tujuan utama dari UU Kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan. "UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, RUU Kesehatan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan menjadi salah satu RUU di Prolegnas prioritas Tahun 2023. Setelah melalui berbagai pembahasan bersama pemerintah dengan melibatkan unsur publik, UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
UU Kesehatan merupakan Undang-undang yang bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional. Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Dia juga menilai pandemi Covid-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. Pasalnya, pandemi Covid-19 menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.
“Kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak luas di tatanan masyarakat kita, termasuk dalam hal kualitas kesehatan masyarakat. Kondisi ini memaksa dunia melakukan penyesuaian, termasuk Indonesia,” tutupnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar