Pilihan

Bedah Skema Gaji Terbaru PNS, Lebih Untung atau Boncos? - CNBC Indonesia

 

Bedah Skema Gaji Terbaru PNS, Lebih Untung atau Boncos?

CNBC Indonesia Research

Research

19 September 2023 18:00

Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!

Foto: Infografis/ Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya! / Aristya rahadian

  • Pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin mematangkan penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary terhadap ASN.
  • Demi merealisasikan kebijakan itu, pemerintah kini sudah mulai menerapkan uji coba single salary di dua instansi, yakni PPATK dan KPK.
  • Bagaimana untung-rugi bagi ASN dan negara?

Jakarta, CNBC Indonesia - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dihebohkan oleh rencana pemerintah dalam hal penerapan single salary atau gaji tunggal. Memang, wacana ini sudah bergulir lama namun juga hingga kini belum diterapkan oleh pemerintah. Kini isu tersebut mencuat lagi.

Proses pengkajian masih berjalan dalam hal ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan masih melakukan kajian mengenai penerapan skema single salary atau gaji tunggal. Dimana skema ini baru diterapkan pada dua instansi pemerintah.

Saat ini pilot project itu dilakukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengapa instansi ini yang dipilih? Sebab, dinilai sebagai instansi yang paling bersinggungan dengan integritas. Maka, dalam penerapan single salary di dua instansi itu akan dilihat seberapa besar pengaruhnya supaya pegawai di dalamnya bisa tetap profesional dan berintegritas.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa salah satu alasan penerapan sistem ini agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun.

"Ke depan kalau ASN pensiun jangan kemudian dia kehilangan daya beli, ke dokter ga bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar dengan kartu BPJS-nya, itu kita lihat," katanya di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9/2023) dalam catatan CNBC Indonesia.

Single Salary Bukan Hal Baru

Menilik dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017 lalu, single salary system ini membuat skema bahwa PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.
Selain itu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Artinya, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Kalau di-flashback, Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Mereka yakin skema tersebut bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019 silam. Saat itu, Sri Mulyani mengungkap bahwa kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Bagaimana Untung Rugi Bagi ASN dan Negara?

Meskipun dalam catatan CNBC Indonesia, Menteri PANRB menyebut bahwa skema single salary atau gaji tunggal, besarannya tetap akan mengacu pada kinerja masing-masing pegawai, meskipun untuk berbagai tunjangannya dihapus atau dimasukkan secara langsung ke skema itu.

"Nanti akan diatur oleh PP (peraturan pemerintah), tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c , d, honor-honor," ucap Anas saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai

Selama ini, prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai. nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut.

Sebagaimana konsep awalnya, bahwatunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.

Sebagai catatan penting, bahwa pemerintah menjamin PNS Tidak Rugi. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tak menampik dalam penerapan aturan ini mendapat komplain dari berbagai pihak, karena aturan ini menyamaratakan pendapatan ASN yang kerja keras dan tidak.

"Itu kan baru di KPK dan PPATK kita lihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan dan enggak kerja kok sama salary-nya. Nah itu jadi hitungan evaluasi kita nanti seperti apa," kata Azwar.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, salah satu alasan penerapan sistem ini sebetulnya juga agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun. Sebab, uang pensiun otomatis ikut naik seiring dengan semakin besarnya gaji pokok karena penggabungan berbagai komponen.

"Ke depan kalau ASN pensiun jangan kemudian dia kehilangan daya beli, ke dokter ga bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar dengan kartu BPJS-nya, itu kita lihat," katanya di Stasiun MRT Bundaran HI dalam catatan CNBC Indonesia.

Single Salary Bakal Dilakukan Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam hal ini juga angkat bicara. Kebijakan single salary nyatanya memang tidak bisa langsung dilaksanakan serentak dan harus bertahap karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara agar tidak mengganggu perekonomian.

"Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian sebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Sri Mulyani, kemampuan keuangan negara tergantung dari penerimaan yang dikumpulkan pada saat itu. Oleh karenanya, harus dilakukan secara bertahap agar APBN tetap berjalan dengan baik.

"Ini semacam ayam dan telur yang harus dipotong. Maka itu harus dilakukan secara bertahap dengan kemampuan yang terus menerus untuk ditingkatkan untuk mengumpulkan penerimaan negara," kata dia.

"Jadi perbaikan dari sisi remunerasi betul-betul dikaitkan dengan kemampuan negara," lanjut eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

research@cnbcindonesia.com


Saksikan video di bawah ini:

Calon Emiten Milik Prajogo Pangestu Bersiap IPO, Layak Beli?

SHARE :

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek