Berapa Hari Pasien Bisa Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan?

-
BPJS Kesehatan merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Jaminan yang diberikan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran rutin.
Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapat sejumlah manfaat termasuk salah satunya rawat inap. BPJS Kesehatan akan menanggung mulai dari biaya pendaftaran, akomodasi rawat inap, sampai pelayanan obat.
Apakah ada batasan pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak disebutkan ada batasan berapa hari pasien bisa menggunakan layanan rawat inap.
Dalam pasal 47 Perpres tersebut, dikatakan bahwa BPJS menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Artinya, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit. Selama layanan rawat inap masih dibutuhkan, maka pasien masih diperbolehkan untuk menggunakan layanan tersebut.
Adapun, layanan rawat inap dibedakan menjadi dua yaitu rawat inap tingkat pertama dan rawat inap tingkat lanjutan. Tingkat pertama diberikan kepada pasien yang kondisinya tidak darurat, sementara tingkat lanjutan diperuntukkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih tetapi tidak tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Bagi pasien yang tidak darurat bisa memanfaatkan layanan rawat inap tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.
Namun, jika fasilitas kesehatan di tingkat pertama tidak memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa dialihkan ke fasilitas kesehatan tingkat dua seperti RSUD untuk memperoleh layanan rawat inap.
Berikut merupakan manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap.
Rawat Inap Tingkat Pertama
1. Pendaftaran dan administrasi.
2. Akomodasi rawat inap.
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi.
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar).
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi.
6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan
1. Perawatan inap non intensif.
2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Demikian informasi terkait berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan.
(fdl/fdl)
0 Komentar