Riuh UKT Mahal, Kemendikbudristek Jelaskan Klasifikasi Mahasiswa Tak Mampu - BeritaSatu

Riuh UKT Mahal, Kemendikbudristek Jelaskan Klasifikasi Mahasiswa Tak Mampu

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:05 WIB
CS
AD
Suasana perkuliahan mahasiswa di Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Suasana perkuliahan mahasiswa di Kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan terkait klasifikasi mahasiswa yang tak mampu dalam penetapan uang kuliah tunggal (UKT). Hal ini merespons polemik UKT mahal yang dialami mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN)

ADVERTISEMENT

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan, penetapan UKT harus disesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa.

BACA JUGA

Jika mahasiswa yang lolos PTN tergolong tak mampu, Tjitjik menyebut bahwa kampus seharusnya menetapkan UKT golongan 1 atau 2 bagi mahasiswa tersebut. Adapun besaran UKT 1 senilai Rp 500.000, sedangkan UKT 2 sebesar Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana klasifikasi mahasiswa yang tergolong tak mampu? Tjitjik menjelaskan, perguruan tinggi dalam menetapkan UKT kepada mahasiswanya didasarkan pada data berkaitan dengan kondisi keluarga. Data-data tersebut, antara lain bukti penghasilan orang tua hingga kondisi rumah.

"Pada saat daftar ulang pertama kali, diberikan data terkait berapa penghasilan ibu, berapa penghasilan bapak, berapa kemudian tanggungan saudara kandungnya atau tanggungan anaknya, berapa jumlah rumahnya, dilampirkan foto rumahnya, berapa tagihan listriknya, dan berapa PDAM-nya," ujar Tjitjik di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, Tjitjik menyebut yang dimaksud dengan golongan kurang mampu itu adalah orang tua mahasiswa yang penghasilannya maksimal Rp 4 juta, atau rata-rata pendapatan  untuk per anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.

"Kalau semisal penghasilan saya Rp 5 juta, tetapi anak saya itu lima dan kemudian ada ayah dan ibu, maka Rp 5 juta dibagi tujuh itu berapa nilainya? semisal di bawah Rp 750.000, ya dia tetap masuk kelompok yang UKT 1," jelas Tjitjik.

Tjitjik menyebut, adanya klasfikasi tersebut ditujukan untuk menciptakan pembiayaan pendidikan tinggi berkeadilan, sehingga orang tua yang tak mampu tidak terbebani dengan UKT anak yang mencekik.

BACA JUGA

"Bagaimana caranya dengan keterbatasan keuangan negara? Caranya ya dengan pengenaan UKT berkeadilan. Kalau semisal kita tahu, ada beberapa mahasiswa yang orang tuanya mampu, sehingga dapat membayar dengan UKT tertinggi yang sama dengan biaya kuliah tunggal (BKT). Maka, bantuan pemerintah dapat diberikan untuk memperbanyak akses yang kurang mampu, karena apa? Yang mampu ini bisa membiayai operasionalnya sendiri," imbuhnya.

Terkait UKT mahal, Tjitjik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi bersama para rektor. Di samping itu, dia memastikan mahasiswa dapat mengajukan peninjauan UKT ke PTN masing-masing, agar uang kuliah dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya