3 Syarat Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru 2024 Halaman all - Kompas

 

3 Syarat Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru 2024 Halaman all - Kompas

KOMPAS.com – Guru swasta yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri untuk mengikuti seleksi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan guru swasta berhak mengikuti PPPK 2024 dengan aturan yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) nomor 348 tahun 2024.

Tahun ini, PPPK 2024 direncanakan akan dibuka bulan September. Sehingga guru swasta bisa tahu dulu apa saja persyaratan daftar PPPK dan mempersiapkan diri lebih dulu.

Baca juga: Sudah Tembus 1 Juta Pelamar, Cek 6 Kementerian Sepi Peminat di CPNS 2024

Persyaratan guru swasta daftar PPPK 2024

1. Masuk kategori P1

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

"Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," tegas Temu saat mengobrol bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunul Suryani dalam siaran Instagram @nunuksuryani yang dilansir Kamis, (29/8/2024).

Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.

Baca juga: PPPK 2024 Dibuka September, Cek Syarat dan Daftar di sscasn.bkn.go.id

2. Mendapat izin yayasan

Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan.

"Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," papar Temu.

Temu menyebut hal ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.

3. Membuat surat izin melamar

Jika guru swasta sudah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, harus membuat surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

Persyaratan PPPK Guru 2024

Berikut persyaratan lengkap PPPK JF Guru 2024 di bawah ini berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

1. Pelamar merupakan:

  • Pelamar prioritas
  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
  • Guru non-ASN di instansi daerah
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.


3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

5. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:

  • Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
  • Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

Baca juga: Beasiswa Jardine S1-S3 Dibuka, Kuliah Gratis di Oxford atau Cambridge

9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan

Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru

Setelah lolos Seleksi Administrasi, peserta rekrutmen PPPK Guru 2024 akan menjalani Seleksi Kompetensi. Berikut aturan dan materi seleksinya.

  • Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

Baca juga: Cek Syarat Lengkap PPPK Guru 2024, Bakal Buka Sebentar Lagi

Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Durasi seleksi yakni:

  • Seleksi Kompetensi 120 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 150 menit
  • Wawancara 10 menit, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 15 menit.

Total soal sebanyak 145 soal, dengan jumlah soal dan bobot per tes sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal, jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
  • Wawancara: 10 soal, jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0.

Nilai kumulatif tertinggi seleksi sebanyak 670, dengan rincian:

  •  Seleksi Kompetensi Teknis: 450
  • Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180
  • Wawancara 40

Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Demikian informasi persyaratan guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2024. Sudah siap mendaftar dalam bulan ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya