Ini Saran Kemenkes Jika Pendatang Tiba di Indonesia Sakit atau Punya Gejala Mpox
Skrining kesehatan diperketat usai virus Mpox menyebar luas. (Foto: AP)
JAKARTA, iNews.id - Pendatang dari luar negeri, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib diskrining Mpox. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah virus Mpox varian Clade Ib masuk ke Indonesia.
Ya, varian Clade Ib yang awalnya hanya ada di kawasan Afrika, kini sudah menyebar di luar Afrika. Di Indonesia, kasus Mpox sudah ditemukan, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan virus Mpox yang menyebar di Indonesia itu varian Clade II seluruhnya.
Lalu, bagaimana jika WNI atau WNA yang diskrining Mpox ternyata dinyatakan sakit, bahkan menunjukkan gejala Mpox?
Jika kondisinya begitu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengimbau agar pendatang itu segera ke rumah sakit, termasuk bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia.
"Jika dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasa panas dan menunjukkan gejala Mpox lainnya, kami sarankan segera ke rumah sakit," kata Syahril dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, Kamis (29/8/2024).
Sebagai informasi, berikut ini gejala Mpox yang harus diwaspadai menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO):
- Ruam di kulit
- Demam
- Sakit tenggorokan
- Sakit kepala
- Nyeri otot
- Nyeri punggung
- Letih
- Pembengkakan kelenjar getah bening
Bagi sebagian orang, gejala pertama Mpox adalah ruam. Tapi, ada juga yang mengalami demam, nyeri otot, atau sakit tenggorokan terlebih dulu baru muncul ruam di kulit.
Ruam Mpox umumnya pertama kali muncul di wajah, lalu menyebar ke seluruh tubuh, seperti telapak tangan dan telapak kaki.
Pada kasus tertentu, ruam Mpox bisa muncul pertama kali di alat kelamin, tempat terjadinya kontak pertama kali.
Ruam Mpox punya ciri khas, yaitu awalnya luka datar, lalu menjadi lepuh berisi cairan yang nyeri atau gatal. Ketika ruam sembuh, lesinya mengering, berkerak, lalu rontok. Jumlah ruamnya bervariasi antar penderita.
Selain datangi rumah sakit, pendatang dari luar negeri juga perlu menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass yang sebelumnya sudah diisi saat baru tiba di Indonesia.
Ya, para pendatang dari luar negeri saat ini diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass. Formulir dapat diisi secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode akan dipindai petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silahkan disimpan.
Komentar
Posting Komentar