BREAKING NEWS: Hukuman SYL Diperberat, Syahrul Yasin Limpo Divonis 12 Tahun Penjara - Halaman all - Tribun-timur
BREAKING NEWS: Hukuman SYL Diperberat, Syahrul Yasin Limpo Divonis 12 Tahun Penjara - Halaman all - Tribun-timur
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat pasca melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis, Artha Theresia, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis, Artha Theresia, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca juga: Lima Menteri Kabinet Jokowi Terjerat Korupsi Sebelum Syahrul Yasin Limpo, Bandingkan Vonisnya
Selain itu, SYL turut dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).subsider lima tahun penjara.
Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.
Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta tak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," kata hakim.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.
Profil SYL
Syahrul Yasin Limpo (SYL) lahir di Ngawing, Makassar, pada 15 Maret 1955.
Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.
SYL dikenal sebagai seorang politikus.
Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008-8 April 2018.
Saat itu, SYL memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013, bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur, SYL pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode.
Kemudian, ia menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam.
Adapun mengenai pendidikan SYL, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Mangkura-Makassar Tahun 1967.
Ia melanjutkan pendidikan Skeolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar Tahun 1970.
Lulus SMP, SYL melanjutkan ke SMA Katolik Cendrawasih Makassar Tahun 1973.
Selanjutnya, SYL melanjutkan pendidikan sekolah tinggi Sarjana Hukum Universitas Hasanudin (S1) Tahun 1983, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 1999, Pasca Sarjana
Universitas Hasanudin (S2) Tahun 2004, dan Pascasarjana Universitas Hasanudin (S3) Tahun 2008.
Riwayat Karier
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diangkat menjadi PNS pada tahun 1980.
Ia mengawali kariernya dengan bekerja sebagai Kepala Seksi Tata Kota tahun 1982.
Kemudian, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V PD. Biro Pemerintahan Umum tahun 1983.
Setahun berselang, SYL menjadi Kepala Wilayah Kec. Bontonompo Kabupaten Gowa tahun 1984.
Ia juga pernha menjadi Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1988, Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel Tahun 1989.
Dua tahun berikutnya, SYL menjadi Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa tahun 1991.
Tak berhenti di situ, SYL lalu menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I tahun 1993.
Selanjutnya, Ayah dari Indira Chunda Thita Syahrul ini, terpilih menjadi Bupati Kepala Daerah Tk. II Kab. Gowa Tahun 1994–2002 dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2003–2008.
Tahun berikutnya, karier SYL menanjak menjadi Gubernur Sulawesi Selatan 2008–2018.
Hingga SYL diberikan tanggung jawab sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Syahrul Yasin Limpo
Komentar
Posting Komentar