Kontrak dengan Mahasiswa, Rektor ITB Janji Kerja Paruh Waktu Bersifat Sukarela
KOMPAS.com - Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menandatangani kontrak perjanjian dengan pihak kampus terkait kebijakan kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam kontrak tersebut pihak kampus ITB berjanji bahwa bekerja paruh waktu ini hanya bersifat sukarela dan tidak akan memengaruhi hak pengurangan UKT.
"Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa," demikian yang tertulis dalam kontrak tersebut, dikutip Kompas.com dari akun Instagram resmi KM ITB, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, pihak ITB berjanji bahwa akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan-perumusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
Baca juga: Respons ITB Terkait Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu
Kontrak ditandatangani rektor dan ketua kabinet KM ITB
Adapun kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah di atas materai 10.000 dan Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida pada Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya diberitakan, ITB membuat kebijakan yang disosialisasikan mahasiswa lewat e-mail bahwa penerima beasiswa UKT wajib bekerja paruh.
Pihak ITB pun angkat bicara terkait polemik kewajiban bekerja paruh waktu untuk mahasiswa peneriman beasiswa UKT.
Baca juga: Fakta UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar Honoris Causa
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, ITB tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk bekerja paruh waktu.
"Ada kesalahan persepsi dari mahasiswa, bukan mewajibkan tapi sebagai alternatif yang ditawarkan kepada mahasiswa," kata Naomi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Naomi menjelaskan, saat ini ITB tengah mengembangkan kebijakan sistem bantuan keuangan khusus atau Financial Aid System mahasiswa ITB yang sejalan dengan tujuan pendidikan.
Baca juga: Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, Mahasiswa Audiensi dengan Pimpinan ITB
Yakni mendidik mahasiswa yang unggul secara akademis dan memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, rendah hati dan, daya juang.
Financial Aid System, kata Naomi, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB.
Program tersebut antara lain:
- Beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
- Hibah/Grant
- Program Kerja Paruh Waktu
- Kemitraan
- Bantuan Keuangan lainnya
- Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy), workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
Program tersebut, kata Naomi, merupakan alternatif bantuan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesempatan ini juga ditawarkan kepada mahasiswa selain penerima beasiswa keringanan UKT untuk memperoleh kesempatan dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi.
"Prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah bukan sekadar bantuan dana, tetapi mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik," ujarnya.
Baca juga: Respons ITB Terkait Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu
Oleh karena itu, Naomi berharap penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar