Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan - inews
Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Pasalnya, dia menilai, permasalahan gas subsidi pemerintah bukan terletak pada proses penyaluran ke penerima manfaat.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Herman menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji 3 kg tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu menyebut, masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," ucap Herman.
Meski demikian, Herman mengatakan, Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan terkait kebijakan larangan penjualan gas melon di pengecer.
"Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan kemudian digeneralisir," tuturnya.
Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Komentar
Posting Komentar