Terungkap Aturan yang Jadi Landasan Penerbitan Sertifikat Laut di Tangerang - merdeka

 Kasus

Terungkap Aturan yang Jadi Landasan Penerbitan Sertifikat Laut di Tangerang - merdeka

Sebelum dimohonkan dan dilakukan pengukuran oleh kantor ATR/BPN, terlebih dahulu diajukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

263 Sertifikat laut Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) diterbitkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dalam rentang tahun 2021-2023. 50 sertifikat di laut pesisir Desa Kohod diantaranya telah dibatalkan ATR/BPN disaksikan Menteri Nusron Wahid. 

Warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak) menduga ada oknum dan lembaga negara yang terlibat dalam penerbitan ratusan sertipikat diatas laut Tangerang itu. Mulai dari Kades Kohod Arsin, Pemerintah/DPRD Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN Kabupaten Tangerang. 

“Karena ada tiga prosesnya, pertama oknum kepala desa ini Arsin diduga kuat memalsukan dokumen permohonan dan dokumen tanah, ada girik, surat keterangan tanah, SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) lalu kemudian diajukan ke BPN,” terang kuasa hukum Amak, Henri dikonfirmasi, Senin (3/2). 

Dia menyebutkan sebelum dimohonkan dan dilakukan pengukuran oleh kantor ATR/BPN, terlebih dahulu diajukan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Terbitnya PKKPR ini juga dilandasi dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011 - 2031 pada era kepemimpinan A.Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang dan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada masa itu. 

“Proses permohonan di BPN sebelum pengukuran itu diajukan dulu PKKPR. Dimohonkan PKKPR itu muncul disetujui permohonanya. Permohonan disetujui bahwa di lokasi yang disampaikan pemohon yang dari Kades,” jelas Henri. 

Kades Diduga Gelapkan KTP Warga

Sebelum itu, Kades Arsin diduga menggelapkan identitas warganya untuk penerbitan dokumen tanah, girik, surat keterangan tanah dan SPPT atas tanah laut tersebut. 

“Di titik lokasi itu adalah pemukiman, jadi BPN mendapatkan PKKPR lalu mengukur. Yang jadi masalah, dasar PKKPR ini perda 9 tahun 2020 yang disetujui tahun 2022. Dalam perda itu ada rencana reklamasi,” kata dia. 

Menurut Henri berdasarkan aturan, Reklamasi pantai mengacu pada dua prosedur perizinan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012 yakni izin lokasi dan izin pelansanaan.  

“Izin lokasi sudah, tapi izin pelaksanaan belum. Karena izin lokasi cukup dari Pemda (Kabupaten) dan pelaksanaan harus dari Pemerintah Pusat,” jelas dia. 

Perda nomor 9 Tahun 2020 

Perda nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2011 - 2031 itu merupakan produk hukum yang lahir di era kepemimpinan A. Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang dan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang yang juga tokoh di Pantura Tangerang. 

“Perda dibuat Zaki Iskandar tahun 2020 dan disahkan 2022, karena yang menjabat Bupati adalah Zaki Iskandar. Itu yang menjadi masalah. Jadi BPN operator. Secara kedudukan itu adalah pemerintah Kabupaten. Jadi ada tiga pelakunya, pemohon yang dikoordinir oleh Kades, prosesor BPN dan ditataran kebijakan, siapa yang memberikan PKKPR,” jelas dia. 

“Mengapa itu disetujui oleh Pemkab Tangerang, karena luasan semua bidang itu kurang dari 2 hektar. Semua rata-rata 1,5 hektar. Sehingga itu kewenangannya hanya di kabupaten (BPN Kabupaten) kalau lebih dari 2 hektar itu kementerian, pusat atau ke wilayah diluar mereka (Kabupaten) lah ya sehingga dipecah per 1,5 hektar,” ungkapnya. 

Peran BPN

Henri menyebutkan jika ATR/BPN juga tidak bekerja secara profesional sehingga ratusan sertipikat yang dimohonkan oknum Kepala Desa berdasarkan Perda RTRW nomor 9 Tahun 2020 itu terbit secara brutal. 

“Dia (BPN) sebagai prosesor, memproses penerbitan sertipikat itu. Harusnya mencek faktual ke lapangan. Kenapa karena mereka terfokus pada kelengkapan dokumen. Dokumen ada ya sudah jalan, kan birokrasi kita seperti itu. Nah yang ngukur itu semuanya pakai drone. Dilihat ini di sistem sudah kuning (zona pemukiman) karena sudah ada tata ruangnya adalah pemukiman,” jelas dia.  

Amak belum dapat memastikan berapa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Desa Kohod yang dicatut oknum Kades Arsin, untuk dimohonkan penerbitan Sertipikat laut itu. Namun berdasarkan data warga yang tergabung dalam AMAK hanya satu warga atas nama Nasrullah yang dicatut oknum Kades Arsin dalam penerbitan sertipikat laut bodong itu. 

“Jadi yg dicatut tanpa sepengetahuan yang ada di data AMAK itu kan ada 1, karena di Desa Kohod engga semua ikut kami (AMAK). Kalau diluar kami itu kami belum dapat laporan yang kami dengar masih ada juga yang lain. Karena itu tanpa sepengetahuan akan dibuatkan SPPT dan diajukan SHGB, jadi belom bisa dicek karena harus pakai NIK,” ujarnya. 

Dalam praktiknya, Kades Arsin kata Henri juga menyediakan kompensasi berupa uang senilai Rp15 juta bagi warga yang rela menyerahkan data NIK untuk dimohonkan penerbitan sertipikat laut itu. 

“Tapi kami belum tahu siapanya (warga penerima kompensasi Rp15 juta), tapi itu sudah beredar luas informasinya,” ujar Henri. 

Artikel ini ditulis oleh

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Warga Desa Kohod Mengaku Namanya Dicatut untuk peralihan Sertifikat ke Perusahaan

SHGB dan SHM berdiri di atas laut Kohod, memiliki luas kurang lebih mencapai 650 hektar.

Kemendagri Usut Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kasus HGB Laut

Wamendagri Bima Arya Sugiarto akan menindak bila ada aparat desa yang melanggar.

Terbongkar Modus Aparat Desa Pinjam KTP Warga untuk Sertifikatkan Laut di Tangerang

Warga yang digunakan data identitasnya itu dibohongi aparatur desa dengan peminjaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pembuatan PM1.

AHY Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat HGB Lahan Pagar Laut di Tangerang

Herzaky meminta semua pihak mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Nusron Ungkap Cerita Debat dengan Pak Lurah, Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut

Pembatalan 50 SHGB/SHM di Desa tersebut dilakukan setelah adanya polemik pagar laut di wilayah Pantai Utara Tangerang, Banten.

Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terungkap, Dua Perusahaan Ini Pegang Sertifikat HGB dan SHM

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang membuat Pagar Laut Tangerang.

Gaduh Misteri Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Tegaskan SHM dan HGB di Atas Lautan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah ilegal.

Nelayan Sempat Lapor Pemagaran Laut di Tangerang ke Kementerian ATR tapi Tak Ditindak

Saat itu, nelayan juga melaporkan pencatutan identitas oleh diduga oknum aparatur desa untuk pembuatan sertifikat laut.

Blak-blakan Nusron Wahid Akui Pemagaran Laut di Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN

Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2021 saat program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menebak di Balik Proyek Pagar Laut Tangerang, Ada Apa?

Diduga ada sesuatu yang besar di balik proyek pagar laut Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya Berpotensi Bertambah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita