DPR Ingatkan Potensi Selundupan Emas di Aturan Bebas Bea Masuk Barang Haji | kumparan

Ia khawatir kebijakan ini disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan menjadikan jemaah sebagai kurir emas.
“Saya lupa tahun berapa itu kejadian para jemaah haji itu dimodalin, dikasih gelang 10, 15 biji, bisa kebobolan negara kita ini,” kata Husni dalam rapat Panja bersama Dirjen Bea Cukai di Kompleks Parlemen, Rabu (14/5).
“Kalau ini (aturan) keluar, ke mana-mana dibebaskan biaya masuk untuk seluruh barang bawaan, bawa gelang dia Pak. Dia taruh di tangan, 1 gelang mungkin 100 gram, ada kiri kanan, ada di kalung, ada di kaki, ini bahaya ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memang memberikan fasilitas khusus bagi jemaah haji 2025. Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025, jemaah diizinkan mengirim barang pribadi sebanyak dua kali dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) masing-masing USD 1.500 atau sekitar Rp 24,8 juta tanpa dikenai bea masuk.
"Total pembebasan yang diberikan mencapai USD 3.000 per jemaah. Ketentuannya sudah melalui kajian dan dinilai cukup memadai," ujar Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Susila Brata.
Pengiriman harus diberitahukan oleh penyelenggara pos ke Kantor Pabean menggunakan consignment note (CN), disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan maksimal 30 hari setelah kloter terakhir tiba. Barang dikemas dalam satu paket maksimal ukuran 60 x 80 cm.
Selain barang kiriman, barang bawaan langsung oleh jemaah juga dibebaskan dari bea masuk. Untuk jemaah haji khusus, nilainya dibatasi hingga USD 2.500. Sementara bagi jemaah reguler, tidak ada batasan nilai selama masih tergolong barang pribadi yang wajar.
Susila menyebut kebijakan ini juga mempertimbangkan batas maksimal bagasi yang ditetapkan maskapai penerbangan, sehingga volume barang tetap terkendali secara alami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar