Perbandingan Gaji Hakim Indonesia dengan Negara Asia Tenggara, Siapa Tertinggi? - PAGE ALL : Okezone Ekonomi

JAKARTA - Perbandingan gaji hakim Indonesia dengan negara Asia Tenggara. Peran hakim dalam sistem peradilan sangat krusial, dan gaji mereka sering menjadi cerminan dari nilai dan stabilitas sistem hukum di suatu negara.
Pada akhir tahun 2024 lalu topik gaji hakim di Indonesia yang cukup rendah sempat jadi sorotan. Bahkan sempat muncul gerakan yang dibentuk Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti bersama lantaran gaji dan tunjangan yang tak naik selama 12 tahun.
Karena itulah mulai banyak yang membandingkan gaji hakim di Indonesia dengan negara-negara lain, dimana yang terdekat adalah sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Malaysia atau Vietnam.
1. Perbandingan Gaji Hakim Indonesia dengan Negara Asia Tenggara
Menurut penelitian Economics Research Institute (ERI), Indonesia menempati peringkat ketiga terbawah dalam hal rata-rata gaji hakim di kawasan Asia Tenggara.
Data ini tidak mencakup Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, dan Laos karena keterbatasan informasi. Di Indonesia, gaji hakim berkisar sekitar Rp32 juta per bulan, dengan hakim senior memperoleh hingga Rp40 juta, sementara hakim junior menerima sekitar Rp23 juta.
Meskipun berada di posisi rendah, gaji hakim Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan Vietnam (Rp28 juta) dan Filipina (Rp18 juta), yang menempati urutan terbawah.
Sementara itu, Singapura memimpin sebagai negara dengan gaji hakim tertinggi di Asia Tenggara, yakni sekitar Rp98 juta per bulan. Thailand dan Malaysia menyusul dengan rata-rata gaji masing-masing Rp70 juta dan Rp50 juta.
Negara dengan rata-rata gaji hakim tertinggi di Asia Tenggara dipegang oleh Singapura dengan kisaran Rp 98 juta. Disusul oleh Thailand yang punya Rp 70 juta dan Malaysia sekitar Rp 50 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung, gaji hakim di Indonesia dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja.
2. Gaji Hakim Golongan
Hakim dengan golongan terendah (IIIA) dan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.064.100 per bulan.
Angka ini meningkat menjadi Rp3.929.700 untuk hakim dengan golongan yang sama tetapi memiliki masa kerja 32 tahun.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi (IVE) dan tanpa pengalaman kerja (0 tahun) memperoleh gaji Rp2.539.200 per bulan. Bagi yang telah mencapai masa kerja maksimal (32 tahun), gaji mereka bisa mencapai Rp4.978.000.
(Taufik Fajar)
Lihat juga: Tips Menyambut Tahun Yang Baru Ala Hilbram Dunar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar