KPI Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Pernyataan Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Edukasi Halaman all - Kompas

 

KPI Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Pernyataan Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Edukasi Halaman all - Kompas.com

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta maaf atas pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang mengizinkan mantan narapidana tindak pidana asusila, Saipul Jamil, tampil di televisi untuk edukasi.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengakui bahwa diksi yang digunakan Agung Suprio dalam pernyataannya itu tidak tepat.

Menurut Mulyo, kesalahan pemilihan diksi itu telah menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Oleh karena itu, ia memberi klarifikasi dari pernyataan Ketua KPI yang membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi untuk mengedukasi.

Kompas.com merangkum klarifikasi Mulyo Hadi Purnomo saat memberikan pernyataan dalam program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV.

Hati-hati menyiarkan pelaku pelanggaran hukum

Mulyo menjelaskan, maksud dari pernyataan ketua KPI tersebut adalah hal-hal terkait asusila, prostitusi, narkoba, hingga pelanggaran hukum oleh artis atau figur publik, disampaikan secara hati-hati dan diorientasikan untuk mengedukasi publik.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dengan begitu, publik diharapkan tidak mencontoh tindakan Saipul Jamil yang sudah terjerat kasus hukum atau kasus sejenis.

"Agar hal itu tidak terulang sebab sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Mulyo, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

"Itu yang barangkali yang ingin disampaikan oleh ketua. Tetapi, kemudian tidak cukup untuk bisa memberikan penjelasan karena barangkali ditanya oleh mas Deddy sehingga mengarah kemudian ditangkap berbeda pesannya oleh publik," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Mulyo kembali memohon maaf ke publik terkait pernyataan ketua KPI beberapa waktu lalu.

Tak bisa beri sanksi televisi

Namun, Mulyo mengakui bahwa KPI tak bisa secara tegas melarang saluran televisi menampilkan Saipul Jamil.

Bahkan, pihak KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil beberapa waktu lalu.

“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara, tidak bisa kami berikan sanksi,” ucap Mulyo.

Kemudian, Mulyo mengatakan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depannya.

Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS agar bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figur yang melanggar hukum.

Komunikasi dengan stasiun televisi

Sementara yang sudah dilakukan pihak KPI saat ini adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk tidak lagi menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

“Yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar tidak lagi kemudian ditampilkan seperti menampilkan ucapan selamat datang. Ini sangat menyakiti,” kata Mulyo.

Mulyo juga meyakinkan masyarakat bahwa ke depannya tak ada lagi siaran televisi yang menampilkan Saipul Jamil.

Hal itu dilakukan agar trauma korban tidak kembali muncul karena tampilnya Saipul Jamil di televisi.

Mulyo mengatakan, pihak KPI telah mengirim surat ke lembaga penyiaran untuk berhati-hati menampilan kasus-kasus asusila dan pelanggaran hukum lainnya. Termasuk, kasus Saipul Jamil.

“Di surat itu hal hal yang mungkin berkaitan dengan kasus ini mungkin akan disampaikan secara berhati- hati. Apakah nanti akan di-blur, apakah nanti ada bentuk-bentuk penyamaran,” ucap Mulyo.

Komitmen stasiun televisi

Mulyo mengatakan, sejumlah stasiun televisi sudah berkomitmen untuk tidak lagi menampilkan Saipul Jamil.

Bahkan, ada beberapa media yang sudah minta maaf di media sosial karena menampilkan Saipul Jamil.

Mulyo juga memastikan bahwa lembaga-lembaga penyiaran sudah menghubungi KPI baik secara lisan maupun tertulis menyatakan komitmen tersebut.

"Teman-teman lembaga penyiaran yang lain sudah menyampaikan secara lisan dan WhatsApp tentang yang sudah disampaikan bahwa berkomitmen dengan apa yang kami kirimkan, sangat memahami keinginan publik agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutur Mulyo.

Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan. Ia menjalani hukuman selama sekitar Iima tahun penjara.

Pada 2 September, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang. Ia disambut keluarga, bahkan ada yang memberinya kalungan bunga.

Pada hari yang sama, Saipul Jamil langsung menjadi bintang tamu program televisi.

Kemeriahkan penyambutan Saipul Jamil itulah yang memicu protes dan kecaman berbagai pihak.

Logo Parapuan

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan.

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Kompas.com Play

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya