RUU TPKS Jadi UU, Kini Korban Kekerasan Seksual Dapat Dana Pemulihan - detiknews

 

RUU TPKS Jadi UU, Kini Korban Kekerasan Seksual Dapat Dana Pemulihan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 12:44 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU hari ini. UU ini mengakomodasi hak korban kekerasan seksual. Salah satunya dana pemulihan.

Hak atas korban kekerasan seksual itu tercantum dalam DIM RUU TPKS Pasal 47 hingga Pasal 48. Berikut ini bunyi pasal-pasal dalam DIM tersebut.

"Setiap korban berhak atas atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan," bunyi Pasal 47 dalam DIM tersebut.

Baca juga:

Kemudian pada Pasal 48 ayat 1 disebutkan hak tersebut adalah penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Sedangkan ayat 2 menyebut hak korban itu merupakan kewajiban negara.

"Hak korban meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan," bunyi Pasal 48 ayat 1.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," Pasal 48 ayat 2.

Kapan dana pemulihan ini didapat oleh korban? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Momen DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang':

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi NasDem Taufik Basari (Tobas) mempertanyakan sejak kapan hak-hak tersebut didapat korban. Tobas mengatakan, ketika melapor ke aparat, korban harus sudah mendapat hak-hak tersebut.

"Ini persoalannya kapan si korban mendapatkan akses terhadap hak korban, jadi dia dapat melapor ke aparat penegak hukum atau ke instansi lain. Ketika dia melapor ke instansi lain, selain aparat, maka dia berhak pada saat itu. Jadi tidak berkaitan lembaga peradilan atau tidak," kata Tobas saat rapat bersama Kemenkumham RI di kompleks MPR/DPR, Jumat (1/4/2022).

Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan hak-hak itu bisa didapat sejak terjadinya tindak pidana. Edward mengatakan tidak ada pertimbangan apakah tindak pidana itu dilaporkan ke aparat atau tidak.

"Maaf, Pak Tobas, kalau kita bicara soal tempus (waktu terjadinya tindak pidana), ya sejak terjadinya tindak pidana itu sudah harus, sudah harus mendapatkan perlindungan. Kita tidak mempertimbangkan apakah itu diproses di peradilan atau tidak, maka bahasa kita lebih jelas, clear itu," ujarnya.

"Perlindungan terhadap korban diperoleh sejak pelaporan dilakukan, baik kepada aparat penegak hukum, maupun lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah," lanjut Eddy.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur dana pemulihan untuk korban kekerasan seksual.

"Negara hadir memenuhi hak korban atas dana pemulihan termasuk di sini layanan kesehatan saat korban mendapat pelayanan medis. Dana penanganan korban sebelum, selama proses hukum," ujarnya.

"Termasuk pembayaran kompensasi untuk sejumlah restitusi," lanjutnya.

RUU TPKS Jadi UU

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Pantauan detikcom, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.




(rdp/tor)

Baca Juga

Komentar