MAKI Minta Sistem Seleksi Jalur Mandiri PTN Dihapus - Beritasatu

MAKI Minta Sistem Seleksi Jalur Mandiri PTN Dihapus

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:57 WIB
Oleh: Herman / FER

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam program Obrolan Malam Fristian di BTV, Selasa, 14 Maret 2023. 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam program Obrolan Malam Fristian di BTV, Selasa, 14 Maret 2023.  (Foto: B Universe Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mendesak agar sistem seleksi jalur mandiri untuk mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dihapus, sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan korupsi.

Advertisement

Hal ini disampaikan Boyamin menyusul ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.

"Saya paling getol menyuarakan, hentikan penerimaan (mahasiswa) jalur mandiri, karena ini negeri. Jadi yang salah itu termasuk kebijakan Menteri Pendidikan yang membolehkan (seleksi) mandiri, diambil uang, dan uangnya akhirnya ya jor-joran sampai angka-angka yang tidak nalar lagi," kata Boyamin Saiman dalam program Obrolan Malam Fristian di BTV, Selasa (14/3/2023).

Bila seleksi jalur mandiri ingin tetap dijalankan, menurut Boyamin seharusnya yang menjadi penilaian utama adalah nilainya, bukan besaran uangnya.

Advertisement

"Dari penelitian saya di beberapa kampus, yang bisa saya sebutkan baik itu Politeknik Semarang. Dengan pola, yang lulus itu berdasarkan ranking, meskipun itu jalur mandiri. Jadi nilainya dulu, misalnya butuh 40 mahasiswa, dari 1.000 orang ya dari ranking 1-40, nilainya pun diumumkan, dan dengan sumbangan yang rasional dan setiap orang sama. Jadi tidak ada jor-joran uangnya terus akhirnya masuk," kata Boyamin.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut SPI tanpa memiliki dasar, sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar.

Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Gde Antara diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Modus kedua yang ditemukan, Gde Antara menggunakan dana SPI tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan namanya, SPI harusnya digunakan untuk membangun sarana prasarana, tetapi digunakan untuk hal lain.

"Kita meyakini bahwa kerugian negara ada. Seharusnya uang yang untuk sarana prasarana yang akhirnya menjadi aset, yang menjadi kekayaan negara, tetapi tidak menjadi aset, itu kerugiannya, dan ada yang diuntungkan. Maka pasal yang kita kenakan adalah pasal 2 dan pasal 3, selain yang pasal 12," kata Agus Eko Purnomo

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar