Pilihan

Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah - inews

 

Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Sanksi yang diberikan pun beragam.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

Aturan pertama yang bisa menjerat importir pakaian bekas adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 UU perdagangan disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 111 UU.

Baca Juga

"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).

Di samping itu, penjualan barang bekas juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya hampir sama dengan UU Perdagangan, yakni pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga

Sementara aturan ketiga, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Baca Juga

Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sanksi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Dia menuturkan, kemendag juga sedang menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

Baca Juga

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek