Marketplace Guru Berpotensi Timbulkan Praktik Kolusi dan Nepotisme
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan marketplace guru yang dilontarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim membutuhkan payung hukum sebelum diimplementasikan pada 2024. Hal ini karena pola rekrutmen guru PPPK melalui marketplace tersebut berpotensi menimbulkan praktik kolusi dan nepotisme.
"Sehingga proses rekrutmen oleh sekolah yang transparan, yang akuntabel. Nah kenapa ini penting, supaya menghindari praktek-praktek kongkalingkong, praktik-praktik kolusi dann nepotisme yang terjadi nanti di sekolah. Siapa yang bisa mengawasi nanti karena persoalan di sekolah itu tidak hanya rekrutmen guru," ujar Satriwan kepada Beritasatu.com, Kamis (15/4/2023).
Marketplace Guru akan mengakomodasi perekrutan guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan, yang langsung ditangani oleh pihak sekolah. Artinya, sekolah bisa langsung merekrut guru sesuai kebutuhan melalui database di marketplace guru. Dengan demikian, perekrutan guru tidak perlu menunggu rekrutmen secara nasional. Rekrutmen ini rencananya akan diterapkan pada 2024.
Melalui platform ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Mei lalu juga mengatakan skema pembayaran gaji dan tunjangan guru akan ditransfer secara otomatis oleh pihak sekolah. Sehingga, pemerintah pusat tidak akan lagi melakukan transfer anggaran gaji dan tunjangan guru ASN kepada pemerintah daerah, tetapi langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Hal-hal itu lah yang membuat Satriwan khawatir terjadinya praktik kolusi dan nepotisme dalam implementasi marketplace guru. Dia menegaskan proses rekrutmen via marketplace harus transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkeadilan. Selain itu, harus ada prinsip profesionalitas serta kepastian hukum.
Selain itu, Satriwan mengkritik penamaan marketplace pada sistem tersebut karena mendegradasi profesi guru yang mulia. Lebih lanjut, dia juga menambahkan pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas terkait dengan pengupahan guru lewat sistem marketplace yang melibatkan sekolah langsung.
"Mas Menteri (Nadiem) mengatakan anggarannya akan langsung ditransfer dari pusat ke sekolah gitu kan, sebagaimana mekanisme dana BOS. Nah kalau yang kita pahami pencairan dana BOS itu 3 bulan sekali. Apakah pola penggajian nanti guru-guru yang direkrut dari ruang talenta tadi juga akan seperti ini? Kan lebih bahaya lagi, masa guru-guru digaji per 3 bulan. Padahal mereka ASN loh," ungkap Salim.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar