Anak PNS Gaji Rendah tapi Dapat UKT Tinggi, Ini Kata Kemendikbud Ristek Halaman all - Kompas.com
KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa mengeluhkan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mereka terima sebagai anak dari orangtua berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, menurut mereka, gaji yang diterima orangtua tidak besar meski berstatus PNS. Selain itu, ada juga perbedaan golongan pegawai yang memengaruhi jumlah pendapatan.
Keluhan mengenai UKT anak PNS ini awalnya dimulai oleh unggahan akun Twitter ini, Sabtu (22/7/2023).
Respons warganet
Sejumlah warganet lainnya mengungkapkan pengalaman mereka mendapatkan UKT tinggi karena memiliki orangtua bekerja sebagai PNS.
"Riil bapak ibu PNS ukt auto 2 digit. Pdhl aku ki neng fapet udu kedokteran po teknik kok dadi larang men," tulis akun ini.
Warganet lain mengatakan ia mendapat UKT mahal di saat orangtua hanya PNS golongan rendah. Ia tidak bisa ikut beasiswa karena status anak PNS membuatnya tidak tergolong miskin.
Sementara warganet ini bahkan menyatakan ia tidak bisa banding UKT karena berstatus anak PNS.
"Keluarga PNS kabupaten, bebannya disejajarkan dgn PNS kemenkeu. Alat ukurnya gagal," kata akun lainnya.
"Setujuuu, pada kenyataannya pe en es guru nggak se-sejahtera itu. Biayain 3 anak sekolah semua pun juga mengkis 2," ujar warganet ini.
Hingga Selasa (25/7/2023), unggahan tersebut tayang sebanyak 361.800 kali, dibagikan 527 kali, dan disukai 1.649 pengguna Twitter.
Cerita mahasiswa anak PNS
Afifah (22) menceritakan kepada Kompas.com terkait jumlah UKT yang ia terima dari kampus terlalu besar meskipun gaji orangtuanya yang PNS sedikit.
Ia menempuh studi di jurusan Kesehatan Masyarakat, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).
"Waktu itu aku masuk kuliah tahun 2018 ya. UKT yang didapat golongan ke-2 tertinggi sebenarnya waktu itu Rp 5,8 juta," ceritanya.
Ayahnya adalah PNS dengan posisi Pengawas Madya golongan IV B. Gaji pokok yang didapat Rp 4.800.000. Sementara ibunya merupakan perawat golongan III dengan gaji yang lebih kecil.
Meski keduanya PNS, UKT tersebut cukup memberatkan mengingat orangtuanya masih ada tanggungan membayar sekolah adiknya.
"Saat itu ada cicilan pelunasan utang juga di bank jadi gaji ayahku yang didapat setengahnya," lanjut dia.
Namun, ia mengaku tidak bisa banding UKT karena kampus mensyaratkan harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau ada salah satu orangtua yang meninggal/kehilangan pekerjaan.
Pengamat soroti mekanisme banding dari kampus
"Bisa jadi begitu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Pihak kampus akan menetapkan kategori UKT yang diterima calon mahasiswa saat pendaftaran kuliah sesuai kondisinya.
Ia menyebut setiap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki mekanisme agar tidak ada mahasiswa yang mundur karena tidak mampu membayar UKT.
"Jika masih keberatan dapat mengajukan banding dan akan diperiksa kebenarannya oleh panitia," tambah pria yang akrab disapa Nanang ini.
Nantinya, mahasiswa yang akan banding UKT harus melampirkan berkas yang menunjukkan keadaannya, seperti surat keterangan tetangga sekitar yang disahkan RT maupun rekening listrik/air.
Dari banding ini, ia mengungkapkan tidak sedikit mahasiswa yang akhirnya bisa membayar 0 rupiah dan bahkan mendapatkan beasiswa.
Sayangnya, menurut Nanang, proses banding ini kadang kurang tersosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa yang memerlukan pengurangan UKT.
"Atau yang memerlukan sudah down duluan," lanjutnya.
Di sisi lain, Kemendikbud Ristek memiliki beasiswa untuk mahasiswa yang kesulitan ekonomi. Anak PNS tetap bisa dapat beasiswa selama pendapatan total kotor gabungan kedua orangtua sebesar Rp 4 juta tanpa potongan cicilan atau tanggungan lain.
Tanggapan Kemendikbud Ristek
Koordinator Umum, Kerja Sama, dan Humas Sesditjen Dikti Kemendikbud Ristek RI Yayat Hendayana menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang berhak mengatur besaran UKT mahasiswanya.
"UKT diatur oleh PTN. Sudah ada (aturan Kemendikbud) rentang besaran UKT mulai dari 0 atau Rp 500.000 sampai dengan maksimal," ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran UKT mahasiswa seharusnya ditetapkan sesuai pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.
Saat ditanya mengenai nasib anak PNS yang mendapatkan UKT tinggi padahal gaji orangtuanya kecil, Yayat menyarankan mahasiswa untuk banding.
"Mahasiswa bisa menyampaikan dan meminta penurunan UKT dan pihak PTN bisa lakukan verifikasi," tegas dia.
Pihaknya juga terus menghimbau dan melakukan pengawasan terkait kebijakan penentuan UKT dari kampus agar sesuai keadaan mahasiswa sesuai dengan peraturan menteri tersebut.
Komentar
Posting Komentar