Pilihan

ICW Minta KPU Umumkan Bacaleg Eks Koruptor, PPP: Dimungkinkan oleh UU - detik

 

ICW Minta KPU Umumkan Bacaleg Eks Koruptor, PPP: Dimungkinkan oleh UU



Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR-DPD RI. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai permintaan ICW dimungkinkan oleh undang-undang (UU).

"Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu kan sudah 'clear' dengan Putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Dalam ketentuan UU Pemilu, kata Arsul, termuat bahwa bakal calon harus mengungkapkan status masa lalunya jika pernah terjerat kasus korupsi. Menurutnya, KPU juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan calon eks koruptor itu.

PARALLAX IN DETAIL
300x250

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dalam UU Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh UU," tutur dia.

Lebih lanjut, Arsul menilai partai politik tidak keberatan jika nama calon eks napi korupsi itu dibuka. Asalkan, menurutnya, pengumuman dilakukan secara proporsional.

"Saya kira bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja," jelasnya.

"Selanjutnya ya kita serahkan kepada masyarakat pemilihlah untuk menentukan apakah akan tetap memilih mereka atau tidak," lanjutnya.

ICW Minta KPU Umumkan Bacaleg Eks Koruptor

ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).

ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata ICW.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga 'Saat KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara':

Berikut 15 eks napi korupsi yang menjadi bacaleg DPR-DPD:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan

7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar

13. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

14. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

15. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

(lir/jbr)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek