Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi
Mataram, Beritasatu.com - Direktorat Polairud Polda NTB menggagalkan penyelundupan sepuluh boks daging penyu hijau senilai sekitar Rp 40 juta asal NTB yang akan dikirim ke Bali. Daging satwa yang dilindungi itu diselundupkan untuk dikonsumsi. Aparat menangkap tiga orang tersangka asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (1/8/2023).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tiga pelaku penyelundupan tersebut masing-masing pemilik barang berinisial S (65 tahun), sopir pikap IGR (45), dan sopir truk IGS (35).
Mereka dibekuk berkat laporan warga setelah penyelundupan satwa dilindungi ke luar pulau NTB, marak.
“Ini ada tiga laporan polisi mulai tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli dan ada sembilan barang bukti yang disita berupa daging penyu hijau serta truk dan pikap,” ungkap Arman Asmara.
Modus agar perbuatan mereka tidak tercium polisi, tiga pelaku menyembunyikan daging 14 ekor penyu hijau yang sudah dipotong dalam sepuluh boks. Boks tersebut kemudian ditumpuk ddi bawah muatan lain yakni bahan komoditi yang rencana akan dikirim ke pulau Bali melalui Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
“Daging penyu hijau dikemas dalam boks sterofom di mana tiap boks berisi kurang lebih 30 kg daging penyu hijau. Kami telah memeriksa lima orang saksi dan tiga orang tersangka,” ujar Arman Asmara.
Para pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena mengancam kepunahan ekosistem penyu hijau.
Terdapat total 300 kg daging penyu hijau dengan nilai Rp 40 juta. Pelaku menjual daging satwa dilindungi itu Rp 150.000/kg.
Dari hasil interogasi terhadap S, komplotan ini sudah dua kali melakukan pengiriman daging penyu hijau ke Bali.
Penyu mereka peroleh dari warga di Pulau Sumbawa seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per ekor.
“Saya beli dengan harga tergantung berat penyu hijau. Untuk dagingnya kami potong di sini terus kami taruh dalam boks dengan dimasukkan es batu,” ucap S.
S yang sehari-hari sebagai pengusaha, mengaku, meski tahu bahwa penyu hijau dilindungi ia nekat melakukan penyelundupan karena karena tergiur keuntungan.
“Saya hanya mengirim jika ada pesanan. Saya biasa kerjakan usaha ikan, saya tahu penyu hijau itu dilindungi tapi karena ekonomi lemah makanya apa-apa saja yang ada itu kami jual,” kata S.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) junto Pasal 21 ayat (2) tentang Tindak Pidana di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Sementara itu, untuk barang bukti sepuluh boks penyu hijau langsung dimusnahkan dengan cara dikubur.
Komentar
Posting Komentar