AirNav Dapat PMN Rp 1,5 T untuk Upgrade Teknologi Penerbangan hingga Dukung IKN By BeritaSatu

 

AirNav Dapat PMN Rp 1,5 T untuk Upgrade Teknologi Penerbangan hingga Dukung IKN

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 18, 2023
Ilustrasi bandar udara.
Ilustrasi bandar udara.

Jakarta, Beritasatu.com- Komisi XI DPR menyetujui penyaluran penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2023 kepada Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun untuk upgrade teknologi penerbangan hingga mendukung pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian PMN diberikan dalam bentuk PMN tunai sebesar Rp 659,19 miliar dan PMN non-tunai barang milik negara (BMN) sebesar Rp 892,01 miliar.

“Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2023 sebesar Rp 659,19 miliar kepada Perum LPPNPI,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Adapun dana PMN tunai akan digunakan untuk melengkapi teknologi navigasi penerbangan agar setara dengan Singapura dan Australia, peremajaan peralatan ATM system, dukungan atas pemindahan IKN, serta pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura untuk program realignment FIR Jakarta-Singapura.

Sedangkan PMN non-tunai untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 untuk mengalihkan BMN dari Kementerian Perhubungan terkait dengan dengan kenavigasian kepada Perum LPPNPI.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pemberian PMN dilakukan karena saat ini terdapat fasilitas pelayanan navigasi penerbangan berupa air traffic management (ATM) system yang membutuhkan pemenuhan fitur sesuai rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) sehingga diperlukan peremajaan fasilitas.

“Adapun peremajaan peralatan ATM system dilakukan karena telah memasuki batas maksimum usia teknis yaitu di Jakarta (tahun instalasi 2011), Balikpapan (tahun instalasi 2012), Medan (tahun instalasi 2012), dan Pontianak (tahun instalasi 2012),” kata Rionald.

Baca Juga

Komentar