Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Seluruh Warganya Akan Digusur Halaman all - Kompas

 Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Seluruh Warganya Akan Digusur Halaman all - Kompas.com

3:27 Estimated 724 Words ID Language

KOMPAS.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi seluruh penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa.

Relokasi itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang. Rencananya di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City.

Proyek yang digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) itu ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.

Baca juga: Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Seluruh Warganya Akan Digusur

Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan pada Kamis (7/9/2023).

Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP.

Berikut ini profil Pulau Rempang, pulau yang akan dibuat Rempang Eco City dan menggusur seluruh warganya. 

Baca juga: Promo Ancol "Hemat Ber-4" dari 8 September hingga 15 Desember 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

Profil Pulau Rempang

Pulau Rempang

Lihat Foto

Baca juga: 6 Kelemahan Tikus dan Celurut, Bisa Digunakan untuk Mengusirnya

Dikutip dari Kompas.id, Pulau Rempang memiliki luas wilayah 16.583 hektar. Pulau itu terdiri dari dua kelurahan, yakni Rempang Cate dan Sembulang. Keduanya masuk dalam wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ada 7.512 jiwa yang tinggal di pulau Rempang

Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Rp 600.000

Tokoh warga Pulau Rempang, Gerisman Ahmad mengatakan, di Pulau Rempang terdapat 16 kampung tua atau permukiman warga asli.

Warga asli tersebut erdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang diyakini telah bermukim di Pulau Rempang sejak tahun 1834.

Menurut Kemendikbud, Pulau Rempang termasuk juga Pulau Galang awalnya tidak masuk dalam Otorita Batam dan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Riau.

Namun setelah dikeluarkannya Kepres No. 28 Tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau sekitarnya.

Pulau Rempang terhubung dengan pulau-pulau lain seperti Pulau Batam, dan Galang melalui Jembatan Barelang.

Jembatan ini adalah jembatan yang saling sambung-menyambung dan dibangun untuk memperluas Otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam.

Nama Barelang adalah singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang. Jembatan menghubungkan sejumlah pulau di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Baca juga: Mengenal Rempang Eco City, Proyek yang Picu Bentrokan Warga Vs Aparat

Warga Pulau Rempang menolak penggusuran

2 Kali Lakukan Demo, Warga Sobek Surat Usulan dari BP Batam dan Tetap Bertahan Pada 4 Tuntutan

Lihat Foto

Tokoh warga Pulau Rempang, Gerisman Ahmad mengatakan penolakan warga terhadap penggusuran kampung adat adalah harga mati. Menurutnya hal tersebut menyangkut harkat dan martabat orang Melayu.

Dikutip dari laman Kompas.id Gerisman mengatakan, 16 kampung tua di Pulau Rempang luasnya tak sampai 10 persen dari total luas pulau yang mencapai 16.583 hektar.

Ia meminta pemerintah membangun kawasan investasi terpadu di Rempang tanpa menggusur kampung-kampung tua itu.

Sementara itu, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Muhammad Syuzairi sebelumnya mengatakan, sesuai namanya, Rempang Eco City seharusnya pembangunannya tak boleh meminggirkan warga.

Menurutnya pembangunan harus berkelanjutan dan warga tak boleh hanya menjadi penonton.

”Seharusnya pemerintah bisa mendorong perusahaan supaya merangkul kampung-kampung tua menjadi kampung wisata. Warga harus diberdayakan, jangan malah disisihkan,” kata Syuzairi.

Baca juga: Buntut Kericuhan di Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi

Rempang Eco City

Disebutkan, Rempang Eco City adalah salah satu daftar Program Strategi Nasional 2023.

Pembangunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023.

Proyek ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.

Proyek tersebut berupa kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.

PT MEG nantinya juga akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal untuk pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.

Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau rempang dan Pulau Subang Mas.

Pemerintah menargetkan pengembangan ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga hingga 2080.

Dikutip dari Kompas.id Pulau Rempang sudah harus dikosongkan pada 28 September 2023. 

"Pos ini kami bikin karena pada 28 September nanti, berdasarkan informasi dari BP Batam, Pulau Rempang harus sudah clean and clear untuk diserahkan kepada PT MEG," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto. 

Baca juga: Mengenal Rempang Eco City, Proyek yang Picu Bentrokan Warga Vs Aparat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya