Pilihan

Terungkap Peran 5 Tersangka TPPO Bermodus Magang di Jerman, ER yang Pertama Tawarkan ke Kampus - Halaman all - TribunNews

 

Terungkap Peran 5 Tersangka TPPO Bermodus Magang di Jerman, ER yang Pertama Tawarkan ke Kampus - Halaman all - TribunNews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Frienjob.

Adapun tersangka pertama yakni berinisial ER yang merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus. Satu kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku Dirut. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, ER juga yang menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusaahan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman dengan Tersangka A alias AE yang merupakan petinggi CV GEN.

Selanjutnya, kata Djuhandani, tersangka A juga yang mempresentasikan program magang ilegal itu ke para calon korbannya.

Baca juga: Bagaimana Bisa 1000 Mahasiswa RI Tertipu Magang Palsu di Jerman? Jalani Kerja Paksa 14 Jam Sehari

"Peran saudara A atau AE mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob," jelas Djuhandani.

"Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," sambungnya.

Kemudian, tersangka SS merupakan salah satu dosen du Universitas di Jambi.

Dia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Super Capek, Kami Dijadikan Kuli Bangunan

"SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," tuturnya.

Keempat, tersangka AJ yang berperan menjadi ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut yang mana untum mengikuti program magang tersebut perlu biaya administrasi sebesar 150 Euro.

Tersangka AJ yang menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

"Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna megikuti program ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkap Djuhandani.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.

Djuhandani mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).

Kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.

Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang. Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.

"Pada saat pendaftaran korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.

Setelah LOA terbit, mahasiswa tersebut tersebut diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.

Kemudian, korban juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.

Padahal kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.

Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Menurut Djuhandani para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Djuhandani menyebut berdasar keterangan dari Kemendikbudristek, Ferien Job ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM.

Selain itu Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferien Job Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," pungkasnya.

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek