Bawaslu Minta ASN Tetap Netral Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memihak calon kepala daerah tertentu alias bersikap netral selama proses Pilkada 2024. Hal itu seiring dengan proses Pilkada 2024 kini semakin mendekati masa kampanye.
"Kalau Bawaslu kan berjalannya berdasarkan regulasi yang diatur, bahwa ASN itu harus netral," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Lolly menuturkan, pada pilkada yang digelar tahun-tahun sebelumnya, ASN yang memihak calon tertentu atau bersikap tidak netral menjadi pelanggaran terbanyak ketiga. Bawaslu pun mengakui siap mengawasi tindak tanduk para ASN selama Pilkada 2024.
Sementara itu, dia menjelaskan pelanggaran ASN kini tak lagi ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN) namun diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lolly menjelaskan pelanggaran ASN tetap akan ditindaklanjuti oleh BKN serta Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah.
"Berkaca dari Pilkada sebelumnya soal netralitas ASN, ini menjadi pelanggaran ketiga terbesar dalam konteks yang sebelumnya. Sehingga ini menjadi kewaspadaan Bawaslu. Nah, dalam konteks hari ini, kan KASN sudah tidak ada, sudah dileburkan sehingga dalam konteks ini nanti langsung ke BKN," urai Lolly.
"Nah, bagaimana mekanismenya? Itu memang tetap melalui Bawaslu, karena Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan pelanggaran undang-undang," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai kerja sama dengan pemerintah daerah perlu diperketat lagi menjelang Pemilihan mendatang. Pasalnya, dia menyampaikan, pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi ketiga yang rawan dalam Pilkada 2024.
"Saat Pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN di bawah 1.000 perkara. Tapi Pilkada 2020 perkara netralitas ASN yang hanya diselenggarakan 170 wilayah terjadi 1.010 perkara, ini sudah menggambarkan perbandingan nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada Pilkada maka kita harus waspada," ucap Bagja dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Dalam indeks kerawanan pemilihan, titik yang paling rawan terhadap pelanggaran ada tiga tahapan, yaitu pendaftaran, tahapan kampanye serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Namun, Bagja menegaskan, perlu perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak untuk menyiapkan mata dan telinga saat masa kampanye.
Bagja lantas mengapresiasi deklarasi yang akan dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai perwakilan ASN di seluruh Indonesia. Dia berharap seluruh pihak bisa menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi pelayanan publik dan tidak terganggu oleh tahapan.
tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin
Komentar
Posting Komentar