Mengapa Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran? Ini Aturan dan Sejarahnya Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di hampir semua daerah di Indonesia dilakukan dalam satu kali putaran.
Pasangan calon (paslon) gubernur, wali kota maupun bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung dinyatakan menjadi paslon terpilih.
Hal itu sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, di Jakarta paslon yang meraih suara terbanyak belum tentu menjadi pemenang, sehingga pilkada bisa dilakukan dua kali putaran.
Lantas, mengapa Pilkada Jakarta bisa dilakukan pilkada dua putaran?
Baca juga: Potensi Pilkada Jakarta Digelar Dua Putaran, RK-Suswono dan Pramono-Rano Bersaing Kembali
Pilkada Jakarta memiliki aturan berbeda
Pilkada Jakarta dapat diselenggarkan dua putaran karena memiliki syarat penghitungan suara yang berbeda. Paslon tidak bisa dinyatakan menang jika belum memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2), Pemilihan Gubernur dan Waklil Gubernur Jakarta harus dilakukan dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh lebih dari 50 persen.
Adapun paslon yang bisa mengikuti pilkada putaran kedua adalah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Paslon yang mendapat suara terbanyak di putaran kedua akan dinyatakan sebagai paslon terpilih.
Aturan Pilkada Jakarta dua putaran syarat perolehan suara 50 persen juga disebukan dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 yang kini diganti dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 10 ayat (1).
Jakarta daerah khusus
Meski telah diatur dalam perundang-undangan yang sah, penyelenggaraan pilkada putaran kedua di Jakarta pernah menjadi kontroversi.
Diberitakan Kompas.com (17/7/2012), beberapa pihak sempat mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/7/2012).
Mereka menilai UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara 50 persen, calon yang menag pilkada adalah yang mendapat suara 30 persen.
Namun, gugatan ini berkhir ditolak. MK beralasan, Provinsi DKI Jakarta adalah daerah yang mempunyai banyak aspek kekhususan yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstusi.
Salah satu aspek kekhususan yang dimaksud, seperti DKI Jakarta yang tidak memiliki DPRD Kota/Kabupaten.
Baca juga: Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano, Apa Alasan dan Dampaknya di Pilkada Jakarta?
Sejarah Pilkada Jakarta dua putaran
Sepanjang sejarah pilkada, ada dua Pilkada Jakarta yang dilakukan dua putaran, yakni pada 2012 dan 2017.
Diansir dari Kompaspedia, Pilkada Jakarta 2012 diselenggarkan pada Rabu (11/7/2012) dengan enam kandidat yang bersaing meraih dukungan.
Empat dari enam paslon tersebut merupakan usungan partai. Mereka adalah Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli, Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hidayat Nur Wahid- Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono.
Sementara dua paslon yang maju secara independen adalah Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria dan Faisal Basri dan Biem Triani Benjamin.
Putaran kedua Pilkada Jakarta 2012 digelar pada Kamis (20/9/2012) dan diikuti oleh dua paslon dengan suara terbanyak.
Paslon pertama yang meraup suara terbanyak pasa putaran pertama adalah Jokowi-Ahok dengan perolehan 42,60 persen, disusul Foke-Nara dengan suara 34,05 persen. Pilkada Jakrta 2012 berakhir dengan kemenangan Jokowi-Ahok dengan raihan suara 53,82 persen.
Kemudian pada Pilkada 2017, putaran pertama dilaksanakan pada Rabu (15/2/2017) dan putaran kedua diselenggarakan pada Rabu (19/4/2017).
Putaran pertama diikuti oleh tiga paslon, yaitu Ahok-Djarot, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan AHY-Sylviana Murni, sedangkan putaran kedua diikuti Ahok-Djarot dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pilkada 2017 akhirnya dimenangkan oleh Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 57,96 persen, sedangkan Ahoj-Djarot mendapat 42,04 persen.
Baca juga: Hasil Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Unggul di Seluruh Wilayah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar