Simulasi Penghitungan Opsen Pajak Toyota Avanza, Segini yang Harus Dibayar - detik

 

Simulasi Penghitungan Opsen Pajak Toyota Avanza, Segini yang Harus Dibayar

Jakarta 

-

Pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tampaknya bakal bertambah tahun depan. Sebab, pemerintah akan menerapkan aturan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Lebih lanjut, opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan opsen BBNKB untuk Avanza tipe E M/T.

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Avanza tipe E M/T memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Berarti, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk Avanza tipe E M/T sebesar Rp 183.750.000.

Besaran PKB Avanza tipe E M/T

Kita simulasikan Avanza tipe E M/T itu terdaftar di Provinsi X di Kota Y. Provinsi X menerapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen sesuai tarif maksimal kendaraan kepemilikan pertama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Maka perhitungan PKB-nya sebagai berikut:

Rumus PKB = tarif PKB X (NJKB X Bobot).

PKB Avanza tipe E M/T: 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.

PKB sebesar Rp 2.205.000 tersebut masuk ke kas pemerintah provinsi.

Besaran Opsen Pajak Avanza tipe E M/T

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. Untuk menentukan besaran opsen PKB penghitungannya adalah tarif opsen sebesar 66 persen dikalikan besaran PKB terutang.

Berdasarkan PKB terutang di atas, maka opsen pajak mobil tersebut adalah:

66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300

Maka, total PKB ditambah opsen PKB untuk Avanza tipe E yang harus dibayarkan pemilik Avanza tipe E M/T itu adalah Rp 3.660.300.

Opsen PKB sebesar Rp 1.455.300 langsung ditransfer ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Besaran BBNKB Avanza tipe E M/T

Dari contoh kasus di atas, misalnya Provinsi X menerapkan tarif BBNKB sebesar 12 persen untuk kendaraan baru. Maka perhitungan BBNKB-nya sebagai berikut:

12% X NJKB = 12% X Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000. BBNKB senilai Rp 21 juta itu masuk ke kas pemerintah provinsi.

Opsen BBNKB

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Maka opsen BBNKB untuk mobil tersebut adalah:

66% X BBNKB Terutang = 66% X Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000. Opsen BBNKB sebesar Rp 13,86 juta itu langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Maka, total BBNKB ditambah opsen BBNKB yang harus dibayarkan oleh pembeli Avanza tipe E M/T tersebut adalah Rp 34.860.000.

Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya berupa contoh atau ilustrasi. Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing.

Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda. Bisa jadi Pemda tidak menetapkan tarif PKB dan BBNKB maksimal sesuai UU 1/2022 sehingga tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

(rgr/din)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita