Pendidikan
Poin-Poin SMPB 2025: Jalur Domisili hingga Pelibatan Sekolah Swasta
Daftar Isi
--
Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perubahan nama PPDB ke SPMB lantaran ingin memperkenalkan nama dan kebijakan yang berbeda.
"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Mu'ti dalam keterangannya.
Berikut beberapa poin-poin penting dalam rancangan SPMB 2025:
Jalur masuk sekolah
Mu'ti menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota penerimaan SD-SMA
Kemendikdasmen turut merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan.
Jenjang SD
1) jalur domisili minimal 70 persen
2) jalur afirmasi minimal 15 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) tidak ada jalur prestasi.
Jenjang SMP
1) jalur domisili minimal 40 persen
2) jalur afirmasi 20 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) jalur prestasi minimal 25 persen
Jenjang SMA
1) jalur domisili minimal 30 persen
2) jalur afirmasi 30 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen
Sekolah swasta dilibatkan
Mu'ti memastikan akan melibatkan sekolah swasta dalam SPMB karena keterbatasan kursi sekolah negeri untuk menampung seluruh siswa yang mendaftar.
Oleh karena itu, kata dia, sekolah swasta dilibatkan untuk menambah kapasitas penampungan siswa yang mendaftar untuk bersekolah.
"Jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia," ujar Mu'ti di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).
Mu'ti mengatakan siswa yang bersekolah di swasta karena gagal masuk sekolah negeri dalam SPMB akan dibantu oleh pemerintah daerah.
Mu'ti menjelaskan hal tersebut bukan kebijakan baru karena Kemendagri telah memiliki aturan yang mengatur pemerintah daerah dapat membantu aktivitas sekolah swasta.
"Ternyata tadi sudah ada peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata dan itu sudah tahun 2023," kata dia.
(rzr/isn)
Komentar
Posting Komentar