Pilihan

Awal Mula Malaysia Temukan Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km Halaman all - Kompas.

 

Awal Mula Malaysia Temukan Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km Halaman all - Kompas.com

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia, dibagikan Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

NILAI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengungkapkan, temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, bermula dari laporan warga setempat.

Dikutip dari media Malaysia Berita Harian pada Selasa (7/2/2023), JIM mendapat aduan dari warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di situ.

Media Malaysia lainnya yaitu The Star melaporkan, perkampungan ilegal warga Indonesia ini terletak di dalam perkebunan kelapa sawit yang sebagian terbengkalai, dekat perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.

JIM lalu menyelidiki lokasi yang diadukan warga tersebut, dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) itu tertutupi lebatnya tanaman serta tanpa akses jalan masuk.

Di sana ada aliran sungai kecil jernih, menjadi sumber air yang cukup untuk minum dan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi tentang perkampungan ilegal beberapa bulan lalu pada 2022.

"Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses," ujarnya.

Adapun Khairul Dzaimee menuturkan, JIM menggusur permukiman ilegal warga Indonesia itu pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat dalam Operasi Penegakan Terpadu.

"Dalam operasi itu, sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditahan," terang dia.

Khairul Dzaimee menegaskan bahwa penggusuran dilakukan sesuai prosedur, karena orang-orang tersebut tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay), serta untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Mereka melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.

"Semua yang ditahan ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," imbuh Dirjen JIM tersebut.

Ia mengemukakan, orang-orang yang ditahan tidak berniat pulang ke negara asal dan ingin terus berada di Malaysia dalam waktu panjang meski tanpa dokumen sah.

Isi perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia

Kompas.com sebelumnya memberitakan, perkampungan ilegal ini dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata, dan di daerah rawa yang diyakini sudah ada sejak lama.

Permukiman ini bahkan sudah dilengkapi genset dan memiliki sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.

"Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar," ungkap Khairul Dzaimee.

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.
Lihat Foto
Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.(Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) )
Ketika penggusuran dilakukan, JIM turut menemukan beberapa senjata tajam seperti lembing dan parang.

Beberapa penghuni sempat mencoba melarikan diri, ada juga yang mencoba bertindak agresif untuk menghindari penangkapan, tetapi semuanya dapat dipatahkan petugas.

Fakta lainnya adalah, perkampungan ilegal ini hanya berjarak sekitar 4 km dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru.

Selain itu, perkampungan ilegal itu rupanya cukup dekat dengan jalan tol dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, penghuni perkampungan ilegal ini bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka.

Para penghuni perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia ini juga memelihara unggas sebagai sumber protein.


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek