Polisi Bongkar Komplotan Penyalur Tenaga Migran ke Kamboja, Korban Ditipu dan Dieksploitasi
JAKARTA, iNews.id - Polisi sudah mengungkap komplotan terkait penipuan tenaga migran ke Kamboja. Pelaku yang ditangkap awalnya tiga orang di antaranya SJ, JR dan MR.
SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Kemudian MR ditangkap di Tangerang.
"Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan di tempat ini," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (10/2/2023).
Pada 27 Januari 2023, polisi kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," tutur Djuhandhani.
Setelah ditelusuri, kasus itu ternyata terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan jaringan internasional.
Pengungkapan ini juga mempertebal adanya indikasi eksploitasi terhadap pekerja migran ilegal terkait dengan jaringan pornografi dan judi online.
"Pengungkapan jaringan ini menguatkan dugaan keterkaitan antara maraknya eksploitasi dan pengiriman jaringan pornografi online perjudian online," kata Djuhandhani.
Djuhandhani sebelumnya juga mengungkap perkara pornografi online jaringan internasional Bling2.com.
"Para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis," ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan, para WNI yang jadi korban perdagangan orang itu rerata dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online.
"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," ucap Djuhandhani.
Para korban, kata Djuhandhani, dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di Kamboja. Korban termakan janji palsu tersangka lantaran iming-iming digaji besar.
"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ujar Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani menyebut, setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendaptkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan atau pun janji sesuai yang ditawarkan," ucap Djuhandhani.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar