Pilihan

Bea Cukai Lakukan 44 Penindakan pada Impor Pakaian Bekas - Beritasatu

 

Bea Cukai Lakukan 44 Penindakan pada Impor Pakaian Bekas

Rabu, 15 Maret 2023 | 06:03 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / WBP

Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Dari 44 penindakan tersebut, Bea Cukai telah melakukan mengamankan 1.700 bal baju bekas.

Advertisement

“Dominasi penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Batam dan Kepulauan Riau atas sarana pengangkut (kapal) tanpa pemberitahuan pabean,” ucap Dirjen Bea Cukai saat dihubungi Investor Daily belum lama ini.

Saat ini publik sedang menyoroti maraknya kegiatan berburu barang bekas (thrifting) terhadap baju dan sepatu bekas. Kegiatan thrifting baju dan sepatu bekas sedang menjadi perhatian masyarakat karena dianggap berdampak negatif terhadap geliat industri dalam negeri. Apalagi kepada pelaku UMKM yang bergerak di bidang tersebut.

Askolani menuturkan dari penelusuran yang dilakukan tercatat beberapa titik masuknya komoditas pakaian bekas. Pertama Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau untuk pemasukan pakaian bekas via perlintasan laut dimana dominasi landing spot adalah pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat. Kedua, kegiatan importasi melalui pelabuhan laut utama yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Advertisement

“Langkah tersebut dilakukan dengan modus undeclared dan/atau misdeclare, yakni pakaian bekas diselipkan di antara dominasi barang lainnya,” tutur Askolani.

Ketiga, barang diangkut lalu dikirim ke luar negeri tujuan Timor Leste. Kemudian pakaian bekas dimasukkan via perbatasan darat/laut ke beberapa lokasi di sekitar Bali dan Nusa Tenggara untuk kemudian dikirimkan ke wilayah pemasaran lain di Sulawesi, Jawa Timur dan sejumlah daerah lain.

Keempat, dengan cara barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, barang kiriman dan modus serupa lainnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 DJBC telah melakukan 234 penindakan atas masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Dari penindakan tersebut DJBC mengamankan 6.177 bal baju bekas.

DJBC turut melakukan pengawasan dengan sejumlah cara, pertama, penguatan kualitas dan kuantitas pengawasan terukur untuk dilakukan oleh seluruh jajaran terkait. Kedua, optimalisasi penggunaan armada pengawasan khususnya laut dan darat. Ketiga, peningkatan kegiatan pengumpulan informasi, survei pasar, data crawling serta kegiatan lain yang sasarannya adalah peningkatan kegiatan penegakan hukum. “Serta pelaksanaan sinergi operasi dengan aparat penegak hukum terkait sebagai upaya optimalisasi perjanjian kerja sama dan memorandum of understanding yang telah dibuat bersama,” kata Askolani.

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya pengawasan DJBC terhadap masuknya baju dan dan sepatu bekas. Apalagi bila produk tersebut ilegal, dalam hal ini perlu pengawasan secara ketat oleh DJBC. Dikhawatirkan produk-produk ilegal ini akan menghambat laju industri di tanah air. “Ini ada kaitan dengan barang ilegal yang diselundupkan atau di-cover up sampah ternyata bisa diperjualbelikan. Jadi di lartas (larangan dan pembatasan) tidak terlalu eksplisit, kan sering disebut impornya apa yang datang ternyata mobil mewah,” kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (13/03/2023).

Dia mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal. Saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan. “Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata Teten.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Pada Pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” pungkas Hanung.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek