Jokowi: Kalau Hanya Sepatu Bisa Buat Sendiri, Kenapa Harus Beli dari Luar?
Rabu, 15 Maret 2023 | 12:25 WIB
Oleh: Pudja Lestari / RZL
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut impor pakaian bekas sangat menganggu pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Jokowi mengungkapkan saat ini pemerintah tengah gencar mencari dan akan memberikan sanksi bagi pedagang yang ditemukan masih menjual pakaian bekas impor.
Jokowi menjelaskan dalam dua hari terakhir, pihaknya tengah gencar menyisir pedagang yang masih menjual pakaian bekas impor. Ia menyebut beberapa pedagang pakaian bekas impor sudah terjaring dan akan ditindaklanjuti. Ia meminta pedagang untuk berhenti menjual pakaian bekas impor karena dinilai menganggu pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Ini sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas stop, menganggu, sangat menganggu industri dalam negeri," ujar Jokowi dalam sambutannya meresmikan pembukaan Business Matching Belanja Produk dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu pagi (15/3/2023).
Untuk meningkatkan pertumbuhan industri tekstil dalam negeri Jokowi juga meminta para pelaku industri tekstil dalam negeri untuk gencar menjualkan produknya kepada kementerian/lembaga dan pemerintah pusat/daerah melalui e-katalog produk dalam negeri. Jokowi mencontohkan pelaku industri tekstil dapat menyuplai seragam dan sepatu untuk personel TNI/Polri.
"Kalau beli pesawat tempur karena kita belum bisa. Kalau senjata, peluru kita sudah bisa, apalagi hanya sepatu. Kenapa harus beli dari luar?" kata Jokowi.
Sebelumnya, isu impor sepatu dan pakaian bekas ramai menjadi perbincangan setelah penelusuran investigasi dari Reuters yang menemukan bahwa sepatu bekas program donasi Singapura, ternyata berakhir dijual di pasar barang bekas di Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga mengecam impor pakaian bekas karena dinilai menghambat pertumbuhan industri tekstil, khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. Di Indonesia, aktivitas jual beli barang atau thrifting memang menjadi tren akhir-akhir ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk peningkatan pengawasan barang impor, terutama pakaian bekas, sampai ke pelabuhan terkecil.
Agus juga menyebut Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyusun larangan dan pembatasan bagi tekstil dan produk tekstil.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar