Ragam Istilah Thrifting di Indonesia: Awul-Awul, Cakaran hingga Monza - Beritasatu

 

Ragam Istilah Thrifting di Indonesia: Awul-Awul, Cakaran hingga Monza

Rabu, 15 Maret 2023 | 12:20 WIB
Oleh: Thomas Rizal, Herman / RZL

Pengunjung memadati Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat untuk berburu pakaian bekas, Sabtu, 11 Maret 2023. 
Pengunjung memadati Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat untuk berburu pakaian bekas, Sabtu, 11 Maret 2023.  (Foto: B Universe Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kegiatan jual beli pakaian bekas atau yang kini tren di Indonesia disebut thrifting sebenarnya sudah ada sejak beberapa dekade sebelumnya. Di beberapa daerah, kegiatan thrifting bahkan memiliki istilahnya tersendiri.

Advertisement

Tren thrifting diperkirakan mulai muncul pada tahun 80-an. Wilayah pesisir laut yang berbatasan dengan negara tetangga, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, menjadi pelabuhan utama impor pakaian bekas.

Hal ini difasilitasi dengan munculnya pasar-pasar barang bekas, seperti Pasar Senen, Gedebage, atau Pasar Baru. Di Indonesia, thrifting memiliki banyak julukan.

Di daerah Jawa misalnya, istilah yang populer untuk belanja barang-barang bekas di Jawa Tengah dan Yogyakarta dikenal istilah "awul-awul" atau "ngawul". Istilah lainnya ialah rombengan hingga "babebo" yang merupakan singkatan dari "baju bekas bos." Surabaya menggunakan istilah "cakaran" atau "obok-obok".

Advertisement

Lalu di Lampung, pakaian bekas dikenal dengan nama "baju Batam". Sementara di Palembang dikenal istilah "BJ" atau "buruan Jambi." Di Kalimantan Utara, pakaian bekas disebut "baju cakar atau cap karung".

Di Sumatera Utara dikenal istilah Monza, akronim Monginsidi Plaza, area yang menjual pakaian bekas di Medan.

Jika sebelumnya masyarakat Indonesia yang ingin berburu baju bekas harus ke pasar barang bekas, penetrasi internet membuat barang bekas kini bisa ditemui di marketplace hingga dipromosikan lewat media sosial. Kemudahan mengakses barang juga membuat thrift shop menjadi bisnis rumahan, bahkan juga kaki lima.

Kebanyakan barang thrifting di Indonesia merupakan barang impor. Hal itu terlihat saat Beritasatu.com menelusuri Pasar Senen, Sabtu (11/3/2023). Beberapa pedagang baju bekas mengaku produk jualannya merupakan hasil impor dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, dan Australia.

Bak Berburu Harta Karun
Produk yang dijual juga beragam, termasuk jenama Eropa sekelas Zara dan H&M yang dapat dibeli dengan harga di bawah Rp 50.000. Begitu pula hasil temuan di Pasar Lereng, Bukittinggi, Sumatera Barat. Produk-produk impor dari Korea dan Jepang didatangkan dalam bentuk bal yang dibanderol Rp 5 juta.

Berburu pakaian bekas ini layaknya berburu harta karun di tengah laut. Jika beruntung dan sabar, pengunjung bisa mendapatkan barang branded dengan harga di bawah Rp 100.000.

Afni misalnya, pengunjung asal Bekasi mengaku sudah membeli 10 jenis pakaian dan masih ada barang lain yang ingin dibelinya. "Baru habis Rp 200.000. Tadi dapat baju Zara dan H&M, kualitasnya masih bagus dan harganya cuma Rp 35.000," ungkapnya.

Harga pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen memang amat terjangkau. Kaus bisa didapatkan hanya dengan Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Pengunjung juga bisa mendapatkan celana panjang dan sweater seharga Rp 35.000. Jaket dan jin dijual pada kisaran Rp 35.000 hingga Rp 50.000.

Keberadaan pakaian bekas impor inilah yang berpotensi menganggu industri dalam negeri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan pasar industri tekstil di Indonesia 70 persen bertumpu pada pasar domestik. Sementara ekspor hasil produksi industri tekstil hanya sebesar 30 persen.

“Pakaian bekas itu yang harusnya dilarang masuk ke dalam negeri. Di dalam negeri dijual dengan istilahnya thrifting dan dijual dengan sangat murah. Itu mengganggu sekali produk tekstil terutama untuk market IKM (industri kecil dan menengah)," ujarnya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar