Sri Mulyani Revisi Aturan Anggaran, Ini Isinya!
By Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan terkait anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu dilakukan untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.
Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Omnibus Penganggaran). PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait mengungkapkan, hal itu diperlukan untuk penyesuaian pengaturan ketentuan teknis, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait
Selain itu, adanya kebutuhan untuk penyempurnaan regulasi agar proses bisnis sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan simplifikasi tata kelola keuangan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan, pelaksanaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
"Diharapkan pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik dan menghilangkan aturan yang tumpang tindih, yang pada akhirnya peraturan bisa lebih bagus bisa menciptakan belanja negara yang efektif dan efisien," ujarnya di Gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (27/6).
Lisbon Sirait memaparkan, penyempurnaan ketentuan dalam penyusunan RKA berdasarkan beberapa aspek. Diantaranya, memegang prinsip belanja yang berkualitas. Adapun belanja yang berkualitas dapat dilihat dari efisiensi, terukur, dan telah memenuhi standar yang berlaku. "Jadi yang kita nilai efisiensi itu kalau K/L kalau bisa menghasilkan biaya yang lebih rendah dari standar biaya," sebutnya.
Menurutnya, tingkat efektifitas anggaran dapat terlihat dari capaian atau output. Anggaran yang digunakan sudah dapat memenuhi apa yang sudah direncanakan. "Dilihat dari capaian output udah 100% apa tidak. Ukuran-ukuran ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas belanja," imbuhnya.
Kemudian, aspek penguatan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah. Selama ini, Kemenkeu meminta kepada K/L untuk menyusun perkiraan kebutuhan anggaran untuk 3 tahun ke depan terutama untuk kegiatan yang bersifat kontinyu atau terus menerus.
"Selama ini acuannya belum terlalu jelas. Anggaran ada 2 hal, perkiraan belanja dan sumber pendanaan. Jadi nanti di dalam setiap kali ada penyusunan tata keuangan ada disusun Kerangka Anggaran Jangka Menengah (KAJM), berapa kebutuhan dan sumber dananya. Sehingga punya referensi yang jelas dari KAJN," jelasnya.
Lalu, aspek penguatan penganggaran berbasis kinerja. Kemenkeu akan memiliki kewenangan untuk mereview RKA. "Kalau (anggaran) belum dieksekusi kenapa dan kita lihat hasilnya. Kalau program perlu diperpanjang bisa dilakukan oleh K/L. Tentunya Bappenas akan dilakukan penajaman program sehingga bisa dieksekusi kembali," tuturnya.
Selanjutnya, adanya sinkronisasi belanja K/L dengan Transfer Ke Daerah (TKD). Meskipun berbeda sumber pendanaannya, namun sinkronisasi harus ada. Dalam PMK ini hal itu akan dipertegas. Tujuannya jika ada proyek pemerintah pusat dapat didukung oleh pemerintah daerah.
Terakhir, penyederhanaan proses untuk peningkatan RKA K/L. Pihaknya ingin agar RKA K/L dapat diusulkan lebih awal. "Anggaran dari waktu ke waktu nggak berubah atau naiknya nggak signifikan (karena) ada program K/L disetujui sejak awal," pungkasnya.
"Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK nya," tutupnya.
(mij/mij)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar