Kanwil Kemenkumham Aceh Terkait Pengungsi Rohingya: Mereka Tidak Bisa Dideportasi - Tribunnews

 

Kanwil Kemenkumham Aceh Terkait Pengungsi Rohingya: Mereka Tidak Bisa Dideportasi

By Nurul Hayati
aceh.tribunnews.com
December 27, 2023

“Yang namanya deportasi itu ke luar wilayah indonesia, Rohingya mana ada paspor, mereka tidak bisa dideportasi,” katanya.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh angkat bicara, terkait desakan mahasiswa yang meminta para pengungsi Rohingya di Aceh agar segera dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (28/12/2023) mengatakan, deportasi hanya bisa dilakukan terhadap orang-orang yang jelas dengan data kependudukan dan kewarganegaraannya.

Untuk para pengugsi Rohingya yang saat ini berada di Aceh katanya, mereka semua pada prinsipnya merupakan tanggung jawab UNHCR.

Soal desakan untuk deportasi, pihaknya tentu harus berkoordinasi terlebih dulu.

“Mendeportasi itu kan ada aturan-aturannya, misal negara asal mereka mau menerima kembali, tapi ini negara asal mereka (Myanmar) kan tidak mau menerima. Biasanya yang kita deportasi itu orang-orang yang diterima kembali oleh negaranya, kalau data kependudukannya tidak jelas dan negara mereka tidak mau menerima gimana?,” kata Meurah Budiman.

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat terkait keberadaan para refugee Rohingya. 

Pihaknya sedang mencari solusi untuk penempatan para pengungsi Rohingya.

“Kalau kita paksakan deportasi lebih besar mudharatnya dari pada manfaat kemanusaiaan. Makanya kita koordinasi terkait penempatan lebih lanjut, karena tidak mungkin mereka di negara kita terus, karena seperti kita tahu akan terus terjadi penolakan juga,” katanya. 

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto menjelaskan lebih lanjut, bahwa para pengungsi Rohingya tidak bisa dideportasi.

“Yang namanya deportasi itu ke luar wilayah indonesia, Rohingya mana ada paspor, mereka tidak bisa dideportasi,” katanya.

Untuk mendeportasi para refugee asing itu, katanya, harus ada kebijakan pusat melalui UNHCR. 

Pusat dan UNHCR katanya, harus mencari resettlement (penempatan kembali) ke negara mana mereka bisa dibawa.

“Mereka hanya bisa dibawa ke negara ketiga (resettlement), nah itu UNHCR yang lobi ke negara-negara yang tandatangan konvensi Wina tentang pengungsi seperti Australia, Kanada,” katanya. 

“Mereka nggak bisa dideportasi, alasannya tidak punya paspor dan soal kewarganegaraan. Kalau deportasi kan harus ada tiket, dokumen perjalanan, negara asal, dan lain-lain,” katanya.

Meski demikian, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh telah mengambil langkah-langkah terkait desakan mahasiswa tersebut. 

Pertama, pihaknya mendesak UNHCR segera mencari negara ketiga untuk menempatkan semua pengungsi Rohingya yang ada di Aceh dan seluruh wilayah Indonesia.

“Kami juga koordinasi dengan pusat, karena kita bukan pemangku kebijakan mencari jalan keluar untuk penempatan ke negara ketiga. Kemarin Pak Kakanwil juga sudah kirim surat ke Pak Menteri terkait ini,” pungkasnya.

Aksi itu dilakukan di lokasi para pengungsi di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh. 

Dalam aksi itu, para mahasiswa juga membawa para pengungsi dari lokasi itu ke Kantor Kemenkumham Aceh menggunakan truk. 

Dalam video yang beredar, sempat terjadi keributan. 

Momen mahasiswa membawa para refugee ini beredar di sosial media. 

Bahkan keributan sempat terjadi, saat para pengungsi sedang melakukan shalat. 

Setelah shalat, para pengungsi orang tua, wanita, dan anak-anak itu diminta untuk naik ke atas truk lalu dibawa oleh mahasiswa ke Kantor Kemenkumham Aceh.(*)

Baca Juga

Komentar