Menteri Ketenagakerjaan RI: THR Tak Boleh Dicicil, Minta Gubernur Buka Posko Satgas Penegakkan Hukum - Kabar Cirebon

 

Menteri Ketenagakerjaan RI: THR Tak Boleh Dicicil, Minta Gubernur Buka Posko Satgas Penegakkan Hukum - Kabar Cirebon

24 Maret 2024, 23:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

KABARCIREBON - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 tidak boleh dicicil. Ia bahkan meminta Gubernur se Indonesia untuk membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR di daerah-daerah.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari laman kemnaker.go.id, Minggu, 24 Maret 2024.

Ia menjelaskan, pemberian THR Keagaman merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pemudik Tegal-Semarang, Polres Indramayu Sediakan Layanan Mudik Gratis Idul Fitri 2024

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik bagi pekerja mempunya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gak Usah Nyalon Bupati Kuningan Jika Tak Punya Uang Rp50 Miliar, H. Abidin: Sorry, Percuma

THR Satu Bulan Upah

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji atau upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji atau upah.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Tak Jera, Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pria Paruh Baya Pengedar Ribuan OKT

"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hukuman Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Ia juga meminta para gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui webiste https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya