Tolak Eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran, MK Tegaskan Tak Cuma Adili Perolehan Suara
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
Sebelumnya, kedua kubu yang berstatus selaku pihak terkait dan termohon menyampaikan permohonan eksepsi terkait sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Mereka meminta MK menyatakan permohonan sengketa Pilpres 2024 cacat formil. Mereka menilai, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Baca juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading Tinggal Bersama PacarnyaBaca juga: Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Pasalnya, menurut mereka, dalil utama permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak berkaitan dengan sengketa hasil perolehan suara secara kuantitatif, melainkan berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu secara kualitatif yang menurut UU Pemilu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilu.
"Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai, siapa pun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat," kata Saldi, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Survei Indikator: Pisah Jalan dengan PDI-P, “Approval Rating” Jokowi Masih di Atas 77 PersenOleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi MK sebagai peradilan konstitusi untuk mengadilinya pula.
Saldi menjelaskan, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
Baca juga: Akademisi Nilai Gibran Bisa Didiskualifikasi jika Putusan MK Lampaui Analisis DoktrinalMK disebut harus memastikan penyelenggaraan pemilu tak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2E ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Putuskan Sengketa Pilpres, MK Baca Keterangan 14 Amicus Curiae
Ia menguraikan, paradigma itu telah menjadi pendirian Mahkamah sejak menangani sengketa Pilpres 2014 dan 2019.
"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," jelas Saldi.
Namun demikian, ia menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat menjadi "keranjang sampah" karena semua masalah pemilu jadi dibuang ke Mahkamah lantaran memiliki kewenangan untuk itu.
Baca juga: Sampaikan Perintah Prabowo, Idrus Marham: Tidak Boleh Turun Ke Jalan, Sama Saja Tidak Percaya MKBaca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar MK Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Hindari Jalan Ini
Atas argumentasi ini, MK menilai eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," ujar Saldi.
Sidang pembacaan putusan berkaitan dengan pokok permohonan masih berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar