Penerapan KRIS Dikecualikan untuk 4 Ruangan RS Ini
News
Senin, 20/05/2024 08:15 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehayan pada 2025 mendatang tidak berlaku bagi empat ruang perawatan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Empat ruang fasilitas kesehatan itu ialah pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; perawatan intensif; pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap S;tandar diatur dengan Peraturan Menteri," dikutip dari Pasal 46A ayat 2 Perpres 59/2024, Senin (20/5/2024).
Selain empat ruangan itu, seluruh ruangan fasilitas kesehatan di rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Berikut ini 12 kriterianya sesuai Pasal 46A ayat 1 Perpres 59/2024:
1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
2. ventilasi udara;
3. pencahayaan ruangan;
4. kelengkapan tempat tidur;
5. nakas per tempat tidur;
6. temperatur ruangan;
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
9. tirat/partisi antar tempat tidur;
10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
12. outlet oksigen.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), dr. Mohammad Syahril menegaskan kriteria tersebut ditujukan untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit. Misalnya mengenai jumlah tempat tidur, maksimal 4.
"Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter," kata dr. Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta.
Syahril menegaskan bahwa pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Ia mengatakan, tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.
"Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, dalam satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain," ungkap Syahril.
"Memang ada biaya yang harus dilakukan rumah sakit, tapi itu konsekuensi bisnis dan kewajiban," tegasnya.
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ini Dia, Aturan Terbaru Kelas & Iuran BPJS Kesehatan Terkini
(haa/haa)
Komentar
Posting Komentar