Dugaan Pelanggaran Bobby Nasution hingga Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan ke MK, Saksi Tak Tanda Tangan - Halaman all - Tribun-timur
Pilkada,
Dugaan Pelanggaran Bobby Nasution hingga Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan ke MK, Saksi Tak Tanda Tangan - Halaman all - Tribun-timur
TRIBUN-TIMUR.COM - Menantu Jokowi, Bobby Nasution, belum aman di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Meskipun pasangan Bobby Nasution - Surya telah memenangkan Pilgub Sumatera Utara.
Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal suara Bobby Nasution - Surya dan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala selisih jauh.
Bobby Nasution meraih 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.
Baca juga: Alasan Kuat Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumatera Utara ke MK, Bobby Nasution Dicekal Menang
Selisih suara keduanya mencapai 1.636.300.
Gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diajukan (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.
Hingga saat ini, MK mencatat telah menerima total 251 perkara terkait sengketa Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 diajukan secara tatap muka di Gedung MK.
Mayoritas perkara berasal dari Pilkada tingkat bupati (201 gugatan), disusul oleh Pilkada wali kota (45 gugatan), dan gubernur (5 gugatan).
Saksi Edi Tolak Tanda Tangan
Saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi.
Salah satu alasannya adalah dugaan keterlibatan penjabat kepala daerah di Sumut yang mendukung pasangan Bobby-Surya.
"Keterlibatan penjabat (PJ) kepala daerah yang berpihak pada pasangan calon 01. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Leonardo saat rapat pleno rekapitulasi KPU Sumut yang digelar di Hotel Emerald Garden, Senin.
Kemudian, Leonardo juga menyebut adanya keterlibatan parcok atau partai coklat yang dikaitkan dengan pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
"Keterlibatan partai coklat yang berpihak kepada pasangan calon 01 Bobby-Surya," ujar Leonardo.
Lalu, terdapat dugaan kecurangan di 6 TPS di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Jumlah pengguna hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih, seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT tidak ada pada daftar pemilih tambahan. Lalu, bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangannya," katanya.
Leonardo meminta agar KPU mengkaji hasil tersebut untuk membuktikan keabsahannya.
Mereka juga menduga hasil suara dari keenam TPS tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024.
Tingginya surat suara tidak sah di Pilkada Sumut, yakni mencapai 298.754 suara, juga menjadi sorotan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya KPU dalam mensosialisasikan mekanisme pemilihan di Pilkada Sumut.
Leonardo lalu mempersoalkan rendahnya persentase tingkat partisipasi pemilih, khususnya di Kota Medan yang hanya 34,982 persen dan Kabupaten Deli Serdang 32,43 persen.
Mereka berpandangan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di tempat itu karena di hari pencoblosan terjadi banjir.
"Karena itu, kami meminta di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, terkhusus di wilayah yang dilanda bencana banjir, dilakukan pemungutan suara ulang, karena telah berdampak pada ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Leonardo.
Persoalan lainnya terkait masih tingginya undangan pemilihan atau C pemberitahuan yang tidak sampai ke masyarakat.
Sementara Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab, mengatakan, untuk persoalan dugaan partai coklat atau penjabat kepala daerah yang diduga memihak ke kubu Bobby-Surya, pembuktiannya di ranah Bawaslu.
"Soal keterlibatan orang-orang yang dilarang terlibat politik praktis itu silakan disampaikan ke Bawaslu. Mereka memiliki kewenangan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara, mengenai pemilih C hasil di enam TPS di Langkat, itu merupakan fakta.
"Ini sesuai fakta yang kita temukan, berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan dari mulai kecamatan, Kabupaten Langkat, sampai dengan tingkat provinsi, memang faktanya seperti itu. Fakta yang terjadi memang pemilih menggunakan hak pilihnya 100 persen. Kami tidak mungkin mengubah atau mengada-ada terkait ini," katanya.
Adapun soal tingginya surat suara tidak sah, KPU telah maksimal melakukan sosialisasi, bukan hanya di tingkat provinsi, tetapi juga di seluruh kabupaten di Sumut.
Terkait rendahnya persentase tingkat pemilih di Kota Medan dan Deli Serdang, kata Raja, itu murni karena wilayah di Sumut banyak terkena banjir.
"Pada saat hari pencoblosan, yang mana hampir seluruh wilayah di Sumut itu diguyur hujan, termasuk Kota Medan dan Deli Serdang. Asahan, Binjai, itu hujannya sangat lebat. Itu saya kira semua orang yang tinggal di wilayah Sumut dapat mengetahui secara langsung maupun tidak langsung," katanya.
Komentar
Posting Komentar