2 Mahasiswa Minta MK Atur Supaya Caleg yang Sudah Dilantik Tak Boleh Mundur untuk Bisa Ikut Pilkada - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

2 Mahasiswa Minta MK Atur Supaya Caleg yang Sudah Dilantik Tak Boleh Mundur untuk Bisa Ikut Pilkada - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 

2 Mahasiswa Minta MK Atur Supaya Caleg yang Sudah Dilantik Tak Boleh Mundur untuk Bisa Ikut Pilkada - Halaman all - Tribunnews

gedung-mahkamah-konstitusi-gedung-mk-12345

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayid Ali Rahmatullah, Adam Imam Hamdana dan Wianda Julit Maharan, menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf S Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana dengan nomor Perkara 88/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/5/2025). 

Berlakunya pasal itu disebut para pemohon memicu fenomena pengunduran diri anggota legislatif atau calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang baru saja dilantik untuk maju mengikuti kontestasi pilkada.

“Penegasian terhadap suara rakyat itu adalah hal yang inkonstitusional. Bahwa meskipun sudah sangat jelas namun ternyata ada celah yakni adanya pasal a quo yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengunduran diri bagi calon terlantik dan maju dalam kontestasi pilkada,” ujar Adam yang mengikuti sidang secara daring. 

Adam menjelaskan pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 atas pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah dirumuskan ihwal setelah caleg terpilih.

Maka mereka akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena diganti oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri. 

Namun penafsiran MK tersebut tidak dapat diimplementasikan ketika Pasal 7 huruf s UU Pilkada masih berlaku. 

Menurut Adam pasal a quo membuka peluang bahkan bagi anggota legislatif yang baru saja dilantik untuk mundur dan mengikuti pilkada yang di mana itu menurutnya tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024.

“Akibat masih dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan dan pemaknaan yang konkret ternyata membuat salah tafsir,” kata Adam.

Lebih lanjut, Adam menegaskan seharusnya terdapat mekanisme pembatasan.

Ia mencontohkan seperti misalnya seseorang yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada masa jabatan 2024-2029. 

Sebab, pilkada tersebut memiliki periode jabatan yang sama dengan periode keanggotaan legislatif.

Dengan tetap dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan yang jelas, tegas Adam maka berpotensi mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat.

Sebab keanggotaan DPR, DPD, DPRD barangkali baru dijalankan dalam tempo yang singkat, sehingga belum dapat dikatakan menyampaikan mandat rakyat.

Tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo juga dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024. 

Para pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang membolehkan anggota DPR, DPD, atau DPRD mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka ingin pasal itu diubah agar hanya memperbolehkan pencalonan bagi anggota legislatif yang masa jabatannya tidak bersamaan dengan periode Pilkada, serta tetap mewajibkan pengunduran diri secara tertulis sebelum maju sebagai calon.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa:

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan"

”dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan.

Namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages