Mahalnya Jadi Agen Gas 3 Kg, Butuh Modal Ratusan Juta - merdeka
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/2/4/1738670051727-8vw6e.jpeg)
Pengecer yang membeli gas 3 kg dari agen wajib mendaftar dengan melampirkan KTP.
Semrawutnya kebijakan pemerintah, menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan bahwa pengecer atau warung kelontong dilarang menjual gas yang dijuluki gas melon tersebut. Per tanggal 1 Februari 2025, gas bersubsidi tersebut hanya bisa dibeli di agen resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini tak berlangsung lama, Selasa 4 Feburari 2025, pengecer Kembali diizinkan berjualan gas 3kg dengan berubah status menjadi sub-pangkalan Pertamina.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut, pengecer gas elpiji akan diberdayakan sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) mulai, Selasa (4/2).
"Atas arahan pak Presiden yang pertama adalah semua supplier ya, supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil kepada awak media di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam pelaksanaannya, menjadi agen atau pangkalan resmi Pertamina butuh modal yang sangat besar. Nilainya mencapai ratusan juta.
Seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta bercerita bahwa orangtuanya sudah menjalankan bisnis menjadi agen gas Pertamina sekitar tahun 2016. Saat itu, modal yang dikeluarkan ayahnya mencapai Rp100-300 juta.
Biaya ini mencakup pembelian tabung gas 3 kg sebanyak 100 unit, plang yang menandakan usaha ayahnya merupakan agen resmi Pertamina, izin usaha, dan biaya-biaya lainnya.
"Urus izin untuk jadi agen resmi pun enggak murah sepengalaman bokap gue," kata dia kepada merdeka.com, Selasa (4/2).
Syarat Ketat yang Mengikat
Keuntungan yang diterima agen pun sudah ditentukan dengan margin Rp1.000 per tabung. Karyawan tersebut mengungkapkan, ayahnya membeli gas 3kg dari pusat seharga Rp16.000 per tabung, kemudian didistribusikan ke masyarakat Rp17.000. Masyarakat yang dimaksud yaitu warung-warung atau bisa dikatakan sebagai pengecer.
Pengecer yang membeli gas 3 kg dari agen wajib mendaftar dengan melampirkan KTP. Kategori para pengecer, tercatat sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Masyarakat individu atau rumah tangga, tetap bisa membeli gas 3 kg dengan wajib menunjukkan KTP sebagai pendataan. Agen juga terikat dengan kewajiban membeli atau mengambil gas 3 kg setiap hari.
"Karena bokap gue kenal dengan orang pusatnya, jadi enggak setiap hari ambilnya, yang mana seharusnya itu setiap hari wajib ambil, bokap gue cuma ambil di Senin, Rabu, Jumat, Sabtu," kata dia.
Pemerintah Jamin Tidak Ada Biaya Jadi Sub-Pangkalan
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin pengecer yang statusnya diubah menjadi sub-pangkalan untuk distribusi LPG 3 kg, tidak dipungut biaya sama sekali dalam prosesnya.
"Tidak ada biaya yang dikeluarkan sedikit pun oleh subpangkalan. Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian nanti, sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan," kata Bahlil dilansir dari Antara, Selasa (4/2).
Menurut Bahlil, ada sebanyak 370.000 pengecer LPG 3 kg yang statusnya diubah menjadi sub-pangkalan mulai Selasa (4/2) pagi, agar para pengecer bisa kembali berjualan produk tersebut setelah selama tiga hari sebelumnya mereka dilarang berjualan.
Sistem tata kelola pengecer menjadi subpangkalan dilakukan Kementerian ESDM bersama dengan PT Pertamina yang sejak awal dipercaya untuk mendistribusikan pasokan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Perubahan status pengecer menjadi subpangkalan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dimiliki Pertamina, sehingga pengecer tidak perlu khawatir terhadap hal tersebut.
Verifikasi Pengecer jadi Sub-pangkalan
Bahlil menyebutkan sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina nantinya akan menjadi dasar untuk pemerintah melakukan verifikasi bagi para pengecer untuk menjadi subpangkalan.
Lebih lanjut, para subpangkalan nantinya akan mendapatkan asistensi dari Pertamina untuk memastikan kepatuhan dalam mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses berikutnya kami melakukan pendampingan agar mereka tertib. Bagi subpangkalan siapa yang tidak tertib mengikuti aturan, pasti dilakukan evaluasi, penilaian. Agar betul-betul subpangkalan ini adalah yang bertanggung jawab terhadap bagaimana penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran," kata Bahlil pula.
Perubahan sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg menjadikan pengecer sebagai subpangkalan diambil pemerintah, setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat.
Sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 membuat pengecer tidak dapat berjualan, dan akhirnya menimbulkan penumpukan antrean di berbagai pangkalan gas di Indonesia.
Sistem tersebut awalnya diambil Kementerian ESDM untuk dapat menstabilkan harga LPG 3 kg, karena selama ini dinilai banyak pengecer yang menaikkan harga produk di atas harga yang seharusnya.
Setelah berlangsung selama tiga hari dan ditemukan tantangan baru di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta agar Kementerian ESDM untuk bisa memperbolehkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg dan melakukan penertiban harga secara parsial.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/200x/ori/user/yunitaamalia-at-klyid67a47b37ea457.png)
Editor Yunita Amalia
Faktanya di lapangan, penerapan kebijakan ini menimbulkan gejolak luas.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Masyarakat diuntungkan dengan harga yang lebih murah.
Berbisnis dengan pemerintah kerap tidak mendapatkan keuntungan finansial.
Gas LPG 3 kg sekarang hanya tersedia di pangkalan resmi. Berikut adalah informasi mengenai cara pendaftaran dan syarat untuk menjadi agen Pertamina LPG 3 kg.
Pemerintah akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan.
Pengecer gas elpiji akan diberdayakan sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) mulai, Selasa (4/2).
Perlu ada biaya yang dikeluarkan bagi pengecer yang hendak jadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi antrean dan kesulitan masyarakat dalam memperoleh gas 3 kilogram.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) dapat berjualan kembali.
Komentar
Posting Komentar