Perjalanan 10 Tahun RUU TPKS Hingga Disahkan Jadi UU - detik

 news.detik.com

Perjalanan 10 Tahun RUU TPKS Hingga Disahkan Jadi UU

Rakhmad Hidayatulloh Permana
9-11 minutes
Jakarta -

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. UU ini sudah melewati perjalanan panjang sejak digagas 10 tahun lalu.

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, Selasa (12/4/2021), RUU ini awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual. Namun, dalam perjalanannya, RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

RUU ini juga sudah beberapa kali masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan pernah turut mendorong agar RUU ini segera disahkan.

Berikut ini perjalanan RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU:

2012

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 menyatakan RUU P-KS digagas sejak 2012, tapi baru direalisasikan pada awal 2014.

#MAKSAdukungRUUPKS juga mengatakan RUU PKS digagas Komnas Perempuan pada 2012. Kehadiran RUU itu dinilai mereka mampu memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus mencegah kekerasan seksual.

2014

Draf RUU P-KS mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL).

2016

Komnas dan FPL telah menyusun draf RUU P-KS itu. Draf kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR pada 2016.

Sebanyak 70 anggota DPR mengusulkan agar RUU P-KS ini dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2016. RUU P-KS direncanakan terdiri atas 12 bab, meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.

25 Mei 2016

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai mendengar pemaparan dari tenaga ahli soal materi draf RUU P-KS.

6 Juni 2016

Komnas Perempuan dan FPL menyerahkan RUU P-PKS kepada pimpinan DPR RI, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR saat itu, Fahri Hamzah.

8 Juni 2016

Komnas Perempuan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta. Komnas menyerahkan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi kami mendapatkan komitmen dari Presiden buat pemerintah juga akan mendukung untuk pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini," kata Ketua Komnas Perempuan saat itu, Azriana Manalu, setelah bertemu dengan Jokowi.

20 Juni 2016

Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU P-KS menjadi Prolegnas Prioritas 2016. Namun, 2016 berlalu tanpa pengesahan RUU P-KS.

14 Maret 2017

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (sekarang Ketua DPR) mengatakan RUU P-KS harus segera disahkan.

5 Desember 2017

Kembali lagi, rapat paripurna DPR menjadikan RUU P-KS (inisiatif DPR) sebagai salah satu dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018.

Berbagai pihak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, serta para pakar hukum pidana.

RUU P-KS tak kunjung kelar, Komnas Perempuan mengkritik kerja DPR. Apalagi pada 2018, kasus tenaga honorer dari SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, sedang mengemuka. Saat itu Baiq Nuril diperkarakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah.

Tahun 2018 adalah tahun politik jelang Pemilu 2019, DPR menjelang pungkasan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar RUU P-KS segera disahkan.

2019

Tahun 2018 berganti menjadi 2019, RUU P-KS tak kunjung disahkan. Alih-alih mendapat ketok palu DPR, RUU P-KS justru mendapat penolakan gara-gara dianggap mendukung zina.

Ada seseorang bernama Maimon Herawati yang membuat petisi penolakan terhadap RUU P-KS, judulnya 'TOLAK RUU Pro Zina' lewat change.org pada 27 Januari 2019. Maimon keberatan dengan pembolehan hubungan seksual suka sama suka di RUU itu, juga keberatan dengan materi soal aborsi sukarela di RUU itu.

Pada 1 Februari 2019, penolakan terhadap RUU P-KS muncul dari dalam DPR, tepatnya dari Fraksi PKS. Fraksi ini mengaku sudah memberi masukan untuk perubahan draf RUU P-KS, namun tidak diakomodasi. Menurut PKS, definisi kekerasan seksual di RUU P-KS terlalu bernuansa liberal dan tidak sesuai Pancasila, agama, dan adat ketimuran. PKS menilai RUU itu bisa membuka ruang perilaku seks bebas. PKS mengklaim banyak tokoh agama, ahli, dan ormas yang menolak RUU itu.

Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti juga menolak RUU P-KS. Alasannya, RUU itu dinilainya melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan zina.

Muncul lagi penolakan, kali ini dari FPI. Ormas ini menolak RUU PK-S karena mengandung paham feminisme Barat yang anti-agama dan berpotensi melegalkan LGBT.

Komnas Perempuan menyatakan informasi yang menyatakan RUU P-KS bermuatan perzinaan dan seks bebas adalah hoax belaka. Situasi kemudian berubah menjadi tidak kondusif untuk RUU P-KS.

13 Februari 2019

Pada 13 Februari 2019, masa persidangan III DPR tahun 2018-2019 berakhir. RUU P-KS bersama 22 RUU lainnya diperpanjang waktu pembahasannya.

26 Agustus 2019

Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKB Marwan Dasopang menyatakan pengesahan RUU P-KS menjadi undang-undang harus menunggu pengesahan RUU KUHP yang dibahas di Komisi III. Soalnya, menurut Marwan, RUU P-KS menginduk ke RUU KUHP.

1 Oktober 2019

Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik. Di pihak eksekutif, menteri-menteri juga sudah berganti. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memastikan pembahasan RUU P-KS di-carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024. Komnas Perempuan meminta DPR memasukkan RUU P-KS ke Prolegnas Prioritas tahun 2020.

5 Desember 2019

DPR dan pemerintah menyepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020, salah satunya adalah RUU P-KS. 17 Desember, DPR menggelar rapat paripurna yang dihadiri 357 anggota Dewan, mengesahkan Prolegnas itu.

30 Juni 2020

Tahun berganti, sikap terhadap RUU P-KS berubah. Pada Selasa (30/6/2020), Baleg DPR mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dan mengusulkan agar sejumlah RUU ditarik dari Prolegnas Prioritas itu, salah satunya RUU P-KS. Alasannya karena pembahasannya agak rumit.

16 Januari 2021

RUU PKS masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

9 September 2021

RUU PKS berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan alasan pergantian nama ini agar lebih membumi.

8 Desember 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju adalah PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang meminta ditunda adalah Golkar. Satu fraksi lainnya, PKS, menyatakan tegas menolak.

17 Desember 2021

RUU TPKS gagal masuk paripurna. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

4 Januari 2022

Setelah perjalanan lebih dari 10 tahun, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Jokowi meminta substansi dalam UU tersebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

18 Januari 2022

RUU TPKS resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

Rapat digelar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Selain PKS, fraksi lain menyetujui RUU TPKS. Namun, beberapa fraksi memberi catatan untuk RUU TPKS.

12 April 2022

DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus.

Pantauan detikcom, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.

(rdp/tor)

Baca Juga

Komentar