PBB Setuju Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza
Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengupayakan gencatan senjata untuk kemanusiaan segera di Gaza antara Israel dan militan Palestina, Hamas. Mereka juga menuntut akses bantuan ke Jalur Gaza dan perlindungan warga sipil.
Gencatan senjata kemanusiaan diakui sebagai gencatan senjata antara pihak-pihak yang berseteru sehingga warga sipil yang terkena kekerasan dan dampak perang dapat memperoleh akses bantuan yang sangat dibutuhkan.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F10%2F27%2Fphilippe-lazzarini_169.jpeg)
Persetujuan itu, seperti diberitakan Reuters, diambil dalam pertemuan dan pemungutan suara pada Jumat (27/10) waktu setempat.
Resolusi tersebut dirancang negara-negara Arab, tidak mengikat, tapi memiliki bobot politik seiring dengan meningkatnya serangan dan niatan operasi darat Israel di Gaza sebagai balasan gempuran Hamas pada 7 Oktober.
Duta Besar Yordania untuk PBB Mahmoud Hmoud yang berbicara atas 22 negara Arab meminta tindakan segera dari badan dunia yang beranggotakan 193 negara tersebut.
Keputusan diambil dengan mengantongi 120 suara mendukung dari anggota. Sementara itu, 45 suara abstain, dan 14 suara menolak, termasuk Israel dan Amerika Serikat yang mengkritik resolusi itu tak menyinggung serangan Hamas pada 7 Oktober.
Selain menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan, seperti diberitakan AP, usulan resolusi tersebut menuntut semua pihak segera mematuhi kewajiban mereka berdasarkan undang-undang kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.
Hal itu guna mewajibkan perlindungan warga sipil dan sekolah, rumah sakit. dan infrastruktur lain yang penting bagi kelangsungan hidup mereka.
Resolusi tersebut juga menuntut agar pasokan penting diizinkan masuk ke Jalur Gaza dan pekerja kemanusiaan mempunyai akses yang berkelanjutan.
Tak hanya itu, resolusi juga berisi seruan kepada Israel untuk membatalkan perintahnya agar warga Gaza mengungsi dari utara dan pindah ke selatan dan "dengan tegas menolak segala upaya pemindahan paksa penduduk sipil Palestina."
Resolusi tersebut juga menekankan perlunya "untuk segera membentuk mekanisme yang menjamin perlindungan penduduk sipil Palestina."
Dan resolusi tersebut, "menekankan pentingnya mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan dan menyerukan semua pihak untuk melakukan penahanan diri secara maksimal."
Suara mayoritas untuk gencatan senjata kemanusiaan dicapai Majelis Umum setelah Dewan Keamanan PBB empat kali gagal mencapai resolusi suara terbanyak, tanpa veto, dalam dua pekan terakhir.
Berbeda dengan Dewan Keamanan, tidak ada hak veto di Majelis Umum sehingga resolusi pasti akan diambil meski resolusi-resolusi Majelis Umum tidak mengikat.
Namun, resolusi Majelis Umum PBB biasanya berfungsi sebagai barometer opini dunia.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F10%2F27%2Frapat-majelis-umum-pbb-soal-israel-dan-hamas_169.jpeg)
Keputusan yang diambil pada Jumat (27/10) malam menjadi respons pertama PBB terhadap serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel dan respons militer Israel yang terus berlanjut serta janji untuk melenyapkan Hamas.
Meskipun serangan Hamas menewaskan sekitar 1.400 warga Israel, lebih dari 7.300 warga Palestina telah tewas dalam serangan udara balasan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Keputusan tersebut juga diambil setelah Israel meningkatkan serangan, terutama ke Gaza utara dan menyatakan sudah sangat bersiap melakukan gempuran darat ke sana.
"Dalam beberapa jam terakhir, kami mengintensifkan serangan di Gaza," kata Laksamana Muda Daniel Hagari seperti diberitakan Reuters, Jumat (27/10), sambil mengakui peningkatan serangan sangat signifikan.
"Menyusul serangkaian serangan pada hari-hari terakhir, pasukan darat memperluas operasi darat malam ini," Hagari menegaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar