Aturan Baru SNPMB 2024: Diterima SNBP, Dilarang Daftar SNBT dan Jalur Mandiri - detikedu

Aturan Baru SNPMB 2024: Diterima SNBP, Dilarang Daftar SNBT dan Jalur Mandiri

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 08 Des 2023 15:04 WIB
Kepala BSKAP Anindito Aditomo
Foto: (Kemendikbud)
Jakarta -

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 akan segera dimulai. Dalam pelaksanaannya, panitia SNPMB Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP) melakukan beberapa perubahan.

Seperti diketahui, SNPMB 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada SNPMB tahun lalu, jalur seleksi diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.

Salah satu perubahan di SNPMB 2024, ialah peserta yang sudah diterima di jalur prestasi, tak boleh daftar pada jalur SNBT. Yang sudah diterima jalur SNBT, tak boleh lagi mendaftar di jalur mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengungkapkan, jika perbaikan ini berdasar pada optimalisasi kuota dan prinsip keadilan.

"Ada perubahan ketentuan. Calon mahasiswa yang diterima di jalur prestasi tak bisa mendaftar di jalur tes atau mandiri. Dan yang sudah mendaftar ulang di jalur tes tak bisa diterima di jalur mandiri," ungkap Anindito dalam Konferensi Pers SNPMB Tahun 2024 via Youtube SNPMB BPPP, Jumat (8/12/2023).

Anindito menyoroti, apabila jalur Mandiri tetap dibuka bagi mahasiswa yang sudah diterima di dua jalur sebelumnya, maka memberikan peluang bagi calon mahasiswa untuk mencoba-coba.

"Kalau kita buka opsi bagi calon mahasiswa untuk mendafatr meskipun mereka sudah diterima dan daftar ulang di jalur prestasi dan tes, mereka masih boleh coba-coba di PTN-PTn lain, Prodi-prodi lain, melalui Jalur Mandiri, ini kita memberikan keistimewaan kepada calon mahasiswa yang punya privilege ekonomi yang berlebih," papar Anindito.

Lebih lanjut, hal ini juga akan merugikan pada calon mahasiswa yang memiliki nilai di bawah ambang batas atau cut off pada jalur prestasi. Calon mahasiswa yang berada di bawah nilai ambang batas tidak diterima karena anggapan jika kuota sudah penuh.

"Padahal ternyata ada cukup banyak yang kemudian tidak menggunakana kursi yang sudah mereka dapatkan itu," ungkapnya.

"Padahal harusnya bisa diisi oleh calon mahasiswa baru yang ada di urutan-urutan selanjutnya. Jadi ini prinsipnya bukan hanya optimalisasi kuota tapi optimalisasi yang lebih berkeadilan," pungkas Anindito.

Ditambahkan Plt Dirjen Dikti Prof Nizam, menambahkan prinsip utama memberikan layanan yang semakin baik pada calon mahasiswa dengan sistem yang berkeadilan dan transparan juga efisien efektif bagi semua pihak.

"Di tingkat seleksi masuk nasional, ada dua jalur, jalur prestasi dan jalur tes. Selama ini calon mahasiswa yang masuk di satu jalur, kadang-kadang ikut lagi di jalur berikutnya karena belum mantap pilihannya atau diterima di pilihan kedua. Kita coba hindari karena menyebabkan bangku kosong di perguruan tinggi, ini kita coba hindari," tutur Nizam.

Bangku kosong ini, lanjut Nizam, merugikan pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan calon mahasiswa lain yang seharusnya bisa masuk. Peluang calon mahasiswa lain jadi tertutup karena bangku kosong yang ditinggalkan itu.




Simak Video "Antusias Siswa-siswi SMU Mengikuti Try Out detikedu"


(nwk/nwk)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya